Satpol PP Kediri Garuk 8 Pasangan Mesum
halopantura.com Kediri – Menjelang hari raya Idul Adha tahun 2020, petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Kediri mengamankan delapan pasangan mesum di wilayahnya. Mereka diamankan saat indehoi di dua tempat, yakni di rumah kos dan di hotel.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri mengungkapkan, sebanyak 6 pasangan yang terjaring di sebuah hotel di jalan Urip Sumoharjo dan 2 pasangan digaruk di kos jalan Brigjen Katamso.
“Mereka diamankan lantaran bukan pasangan suami istri sah. Diduga sedang berbuat asusila di dalam kamar,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Kamis (30/7/2020).
Ia menjelaskan, awalnya korps penegak Perda/Perwali tengah melakukan patroli ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Patroli rutin tersebut semakin digencarkan karena beberapa hari lagi pelaksanaan hari raya Iduladha 1441 H.
“Pas patroli, mendapat aduan masyarakat jika ada pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar kos di jalan Brigjen Katamso,” jelasnya.
Begitu didatangi, didapati kamar kos dengan tertutup rapat. Petugas lalu memeriksa dan mengamankan dua pasangan bukan suami istri.
Mereka yakni pasangan Bgs (34) warga kota Kediri dengan Okt (25) warga Kabupaten Kediri. Kemudian pasangan Al (32) warga kota Kediri dengan TN (32) warga Kediri.
Disaat bersamaan itu, petugas juga mendapat laporan adanya pasangan bukan suami istri yang berada di hotel jalan Urip Sumoharjo. Petugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Pemeriksaan di kamar hotel, ditemukan enam pasangan bukan suami istri,” jelasnya.
Ke enam pasangan itu, yakni Nur (25) warga Kecamatan Pare dengan Rum (24) warga Kecamatan Pare; Tuk (27) asal Kabupatem Sukoharjo Jateng dengan Pon (25) warga Kediri; Er (25) warga Kediri dengan DA (25) warga Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.
Berikutnya AM (22) warga Tulungagung dengan Mon (20) warga Trenggalek; RMD (26) warga Kediri dengan Des (23) warga Kota Kediri serta Wah (27) warga Kota Kediri dengan Wahy (27) warga Kota Kediri dengan Sri (26) asal Madiun.
“Tujuh pasangan yang terjaring masing-masing sudah punya keluarga dan merupakan pasangan selingkuh. Dan satu pasangan berpacaran. Diduga telah berbuat mesum di dalam kamar,” tegas Nur Khamid.
Ia menambahkan, mereka semua telah dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Selanjutnya, masing-masing dari keluarga kita hadirkan untuk dilakukan penyerahan,” pungkasnya. (fin/roh)