Satpol PP Kembali Bongkar Baliho Bacabup Tuban
halopantura.com Tuban – Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban kembali mencopot baliho milik bakal calon bupati (Bacabup) Tuban pada Pilkada serentak 2020. Baliho yang diamankan petugas itu bergambar Setiajit dan Agus Maimun.
Dua baliho itu dibongkar petugas lantaran melanggar aturan Perda Tuban. Pasalnya, baliho itu menutupi papan reklame milik Pemkab Tuban, yang berada di tepi jalan Basuki Rahmat (Basra) Tuban.
“Yang diambil yang menutupi panggung reklame,” kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, Sabtu, (4/1/2019).
Pihaknya mengaku akan menindak tegas terkait pelanggaran dalam pemasangan baliho dan spanduk milik bakal calon bupati atau wakil bupati di Pilkada serentak ini. Selain itu, untuk kedepannya pemasangan baliho calon akan dikenakan pajak dan retribusi.
“Kedepannya untuk pemasangan akan dikenakan pajak dan retribusi, penertiban selanjutnya masih menunggu hasil sosialisasi dari Kesbangpol Tuban,” jelas Heri Muharwanto.
Sebatas diketahui, meskipun pelaksanaan Pilkada Tuban masih terbilang cukup lama. Namun sejauh ini sejumlah baliho atau spanduk milik bakal calon bupati maupun wakil bupati Tuban sudah mulai bertebaran di titik-titik strategis kota hingga desa.
Sejumlah baliho atau spanduk yang sudah terpasang, diantaranya milik Setiajit, Eko Wahyudi Ketua Arus Bawah Jokowi Tuban, Agus Maimun Ketua Karang Taruna Jatim, dan Imam kader Gerindra.
Kemudian ada baliho milik Gus Fredy putra pertama Bupati Tuban H. Fathul Huda, Lindra putra mahkota mantan Bupati Tuban Heany, Adi Widodo, Amir Burhanuddin, Warih, dan beberapa calon lainnya. (rohman)