Satpol PP Kota Kediri Segel Rumah Kos

halopantura.com Kota Kediri – Petugas Satpol PP Kota Kediri menyegel rumah kos di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Jawa Timur. Penyegelan dilakukan karena rumah kos milik Sisca / FX Ninik Yuliani tersebut Ilegal tanpa ijin dan tanpa pajak retribusi di atas 10 kamar.

“Hari ini kami melakukan penyegelan rumah kos milik ibu Sisca atau FX Ninik Yuliani di Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Kos itu disegel karena tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Kediri,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Kamis (13/8/2020).

Kos di Semampir Gang V, nomor 4B RT 10 RW 02 itu memiliki jumlah 12 kamar. Selain ilegal dan tanpa pajak retribusi, kos itu telah berulang kali ditemukan pelanggaran terhadap peraturan wali kota (Perwali).

“Penyegelan dilakukan untuk menghentikan operasional rumah kos sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegasnya.

Nur Khamid menambahkan, untuk dapat kembali mengoperasionalkan kos itu, akan ditentukan oleh berbagai unsur di Pemerintah kota setempat.

Yang jelas sudah kita segel. Bisa buka dan tidaknya, kedepannya ditentukan oleh tim Pemkot Kediri terdiri, bagian hukum, DPM, Satpol PP, dan lain-lain,” pungkasnya. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan