Satpol PP Kota Kediri Tangani 317 Kasus dalam Setahun
halopantura.com Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri membeberkan keberhasilannya dalam menjalankan tugas dan fungsi selama satu tahun di tahun 2018.
Dari beberapa perkara atau pelanggaran yang ditangani oleh aparat penegak Perda itu, diantaranya anak jalanan, Gelandangan Pengemis dan ODGJ.
Kepala Satuan Pol PP Kota Kediri, Ali Mukhlis menjelaskan, tahun 2018 jumlah penanganan anjal, gelandamgan Pengemis dan ODGJ berjumlah 317 kasus.
“Sebagian besar dari aduan masyarakat (Dumas), melaui WA atau SMS maupun Sosial media (FB dan IG) dengan presentase 99 persen kasus terselesaikan. Untuk Anjal diserahkan ke pihak keluarga, Gelandangan Pengemis dan ODGJ kita serahkan kepihak OPD dinas terkait (Dinas Sosial) dan juga pengobatan di Rs Lawang,” beber Ali Muklis dalam pers rilisnya, Rabu (2/1/2019)
Kemudian, penertiban Yustisi, sebanyak 72 kasus yang tidak bisa menunjukan identitas. Puluhan orang itu terjaring saat Rasia gabungan maupun patroli.
“Hasil ungkap Minuman beralkohol (Minol) sebanyak 156 kasus. Itu didapat dari razia gabungan TNI dan Polri disejumlah tempat, diantaranya di warung Dermaga, serta warung GOR Joyoboyo,”ucapnya.
“Untuk kasus pil dobel L dan Sabu Sabu 3 kali penemuan Kasus remaja mengkonsumsi Pil Dobel L dan jenis Sabu ditemukan saat sedang patroli gabungan, dl tempat kos dan Anjal yang kedapatan membawa serta mengkonsumsl Pil dobel L, semua temuan diserahkan ke pihak Kepoiisian, “ungkap Ali Mukhlis.
Ia juga menambahkan, sedangkan tindakan Asusila, kasus yang terjaring selama tahun 2018 berjumlah 188, pasangan bukan suami istri sah terbanyak ditemui saat anggota melaksanakan razia dirumah Kos dan Hotel.
Penanganan lainnya seperti linglung, terlantar, aduan yang diperoleh juga bermacam-macam, sebanyak 123 kasus nenek/kakek/remaja yang linglung serta lupa alamat rumah dan kehabisan uang saku tertangani di Tahun 2018.
“Dari perhitungan sementara, ada 898 kasus tertangani di Tahun 2018, sinergisitas dengan OPD Terkait dan Masyarakat direspon cepat dan tuntas,” kata Kasat Pol PP Kota Kediri.
Sedangkan untuk jenis pelanggaran Anak jalanan, gelandangan pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa, sejumlah 317, Tidak dapat menunjukkan kartu identitas 72, Minumam beralkohol dengan jumlah 156. Asusila di tempat umum 37, Penemuan pil doble L milik anak jalananan satu kasus, Penemuan sabu-sabu milik penghuni kost 2, Asusila di rumah kos, hotel, penginapan 151.
Pelajar 36, Pelanggaran lainnya (orang linglug orang terlantar sejumlah 123, pelanggaran Reklame (rusak, tidak berijin, massa ijin berakhir, melintang. melanggar tempat pemasangan sebanyak 2229.
“Satpol PP sudah melakukan tindakan dengan diserahkan ke Dinas sosial, pihak keluarga, dilimpahkan kepada pihak kepolisian, dan sidang ke Pengadilan Negeri,” tandasnya. (jok/fin/roh)