Satpol PP Tuban Beri Surat Peringatan 1 ke Pengelola Fave Hotel

halopantura.com Tuban – Satpol PP Tuban merasa geram dan memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) 1 kepada pihak Fave Hotel. Karena saat bulan Ramadan, hotel bertaraf Internasional itu masih ada aktivitas hiburan karaoke buat tamunya.

Pemberian sanksi itu setelah petugas memanggil, dan memberikan pembinaan kepada pengelola hotel di kantor Satpol PP Tuban. Dari pihak hotel diwakili Pipit Apriani, Manager caffe hotel, Senin, (4/6/2018).

“Pihak hotel sudah hadir dan kita berikan sanksi SP 1,” kata Hary Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban.

Selain itu pihak hotel juga disuruh membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi demi menjaga keamanan wilayah Tuban. Serta surat pernyataan itu diketahui pihak Kelurahan Sidorejo, dan Kecamatan Kota Tuban.

“Kita juga telah meminta agar pihak hotel membuat surat penyataan tidak mengulangi pelanggaran diketahui Lurah dan Camat setempat,” tegas Hary Muharwanto.

Sementara itu jika pengelola mengabaikan peringatan itu, maka petugas akan memberikan sanksi yang lebih berat termasuk pencabutan ijin usaha. Serta petugas akan melakukan razian dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran perda.

Pemberitaan sebelumnya, saat bulan Ramadan didalam hotel itu masih menyediakan fasilitas musik atau karaoke buat tamu. Namun Pepeng Putra Wirawan, Owner Favehotel membatah karena didalam hotel tidak ada karaoke, hanya ada fasilitas berupa alat musik keyboard yang digunakan untuk tamu.

Baca : https://www.halopantura.com/karaoke-berkedok-hotel-satpo-pp-tuban-panggil-pengelola-fave-hotel/

Atas kejadian itu, Satpol PP Tuban geram dangan melakukan razia di hotel megah yang terletak di jalan Basuki Rahmat (Basra) Tuban, pada Jum’at malam, (1/6/2018).

Kejadian itu juga membuat geram Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, karena pengelola hotel mengabaikan Surat Edaran (Bupati) tentang pelaksanaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 2018.

Baca : https://www.halopantura.com/pengelola-fave-hotel-abaikan-surat-edaran-bupati-tuban/

Sesuai SE Bupati Tuban nomor 451/3011/414.117/2018, salah satu poin menyebutkan selama Ramadan kegiatan karaoke dan musik untuk dihentikan sementara demi menghormati orang berpuasa. Tetapi prakteknya pengelola hotel tersebut masih menyedikan fasilitas musik buat tamu saat bulan puasan ini. (rohman)

Tinggalkan Balasan