Satpol PP Tuban Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bengawan Solo
halopantura.com Tuban – Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban menghentikan penambangan pasir di aliran Sungai Bengawan Solo yang melintas di Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Pasalnya, di lokasi itu tidak mengantongi izin operasional tambang.
Selain dihentikan, para penambang yang menggunakan peralatan tradisional juga diberikan pembinaan oleh petugas. Hal itu dilakukan agar para penambang paham dan segera mengurus izin.
“Kita lakukan pembinaan kepada penambang pasir ilegal yang berada di Sungai Bengawan Solo, Kecamatan Plumpang,” kata Wadiono, Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Selasa, (30/10/2018).
Menurutnya, di lokasi itu ada sekitar 15 sampai 20 penambang yang melakukan kegiatan penambangan pasir setiap harinya. Tetapi mereka tidak mengantongi izin operasional tambang.
“Penambangnya milik perorangan tapi pekerjanya penduduk setempat sekira 15 sampai 20 orang,” tegas Wadiono kepada wartawan ini.
Lebih lanjut Wadiono meminta agar para penambang segera mengurus izin ke Dinas Disperindag dan ESDM Provinsi Jawa Timur. Sebab kalau pengambilan secara manual (pasir Bengawan Solo,red) diperbolehkan dan harus memiliki izin operasional agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Selain itu, kendaraan truk pengangkut pasir tidak diperbolehkan melintas tanggul bengawan solo,” pungkasnya.
Sementaraitu, petugas juga akan melakukan razia serupa dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran Perda. Hal itu untuk menciptakan Bumi Wali Tuban aman dan kondusif. (rohman)
[…] Baca :https://www.halopantura.com/satpol-pp-tuban-hentikan-tambang-pasir-ilegal-di-sungai-bengawan-solo/ […]