Satpol PP Tuban Larang Purel Memakai Pakaian Mini
halopantura.com Tuban – Seluruh pramusaji atau purel yang bekerja di tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban dilarang memakai pakaian mini. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, demi menjaga kondusifitas wilayah.
“Pembinaan diarahkan untuk penggunaan pakaian pemandu lagu (purel, red) tidak boleh mini,” ungkap Kepala Satpol PP Tuban, Kamis, (4/1/2017).
Selain itu, petugas Satpol PP Tuban juga terus memberikan pembinaan buat sebelas pemilik karaoke yang telah mengantongi izin resmi dalam pengelolaan bisnis hiburan malam. Serta menekankan agar bisnis hiburan malam tidak dijadikan sebagai tempat prostitusi maupun peredaran obat terlarang.
“Kita juga melakukan pembinaan untuk tempat hiburan malam tidak boleh ada prostitusi,” jelas Heri panggilan akrab Kepala Satpol PP Tuban.
Jika pemilik hiburan malam nekat melanggar dan mengabakain aturan tersebut. Maka petugas akan memberikan sanksi paling berat dengan izin usaha karaoke akan dicabut.
“Sanksi yang kita berikan (jika melanggar, red) mulai lisan, tertulis, sampai dengan peninjauan kembali perijinannya,” tegas Hari kepada wartawan ini.
Sebatas diketahui, demi menjaga ketertiban dan keamanan di tempat karaoke Tuban. Bupati Tuban. H. Fathul Huda, juga mengadakan sayembara yang ditujukan kepada anggota polisi dengan hadian Rp 50 juta, jika mereka mampu membuktika tempat hiburan malam dijadikan sebagai tempat prostitusi atau peredaran obat telarang.
Baca : https://www.halopantura.com/temukan-pelanggaran-di-karaoke-bupati-tuban-berikan-hadiah-rp-50-juta/
Sedangkan buat semua masyarakat Tuban akan diberikan hadiah umroh gratis jika bisa mendokumentasikan pelanggaran di hiburan malam, tentang kasus prostitusi dan peredaran obat. (rohman)