Satu Buron, Bandar Judi Dadu Ditangkap Polisi
halopantura.com Bojonegoro – Seorang bandar judi dadu berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Bojonegoro di depan bengkel milik warga, turut Desa Pohwates Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.
Ia diketahui berinisial MH (47) warga Desa Sroyo, Kecamatan Kanor – Bojonegoro. Selain itu, anggota juga mengamankan SGT (27) seorang penombok warga Wotan, Kecamatan Sumberrejo – Bojonegoro.
“Dua orang berhasil kita ringkus, dan satu masih DPO (daftar pencarian orang) Polres Bojonegoro,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Dzaky Dzul Qornain, Minggu, (21/1/2018).
Penangkapan terhadap dua tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui arena perjudian dadu dengan taruhan uang. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan.
Setelah sampai dilokasi kejadian anggota mengetahui para pelaku tengah asyik bermain judi. Kemudian dilakukan penggerebakan dengan barang bukti judi juga dimankan, Sabtu, (20/1/2018), sekitar pukul 15.00 Wib.
“Dilokasi itu sering digunakan untuk bermain judi, selanjutnya tim kami melakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelas AKP Dzaky.
Dua tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti berupa berupa uang sebesar Rp. 120.000 hasil taruhan. Serta diamankan alat yang digunakan bermain judi, diantaranya satu lembar beberan dadu, mata dadu, dan beberapa barang bukti lainny.
“Kita akan menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” pungkasnya. (luh/roh)