Satu Buron, Pemuda Ini Curi Barang Didalam Mobil
halopantura.com Blitar – Ganta Setyono (33) diamankan anggota kepolisian Blitar setelah aksinya diketahui warga. Ia nekat melakukan pencurian di dalam mobil yang tengah di parkir di jalan Lingkungan Ngambak, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar
Pelaku yang merupakan warga Jalan Kapten Piere Tendean, Desa Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, telah di tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Ia menjelaskan aksinya kejahatannya bersama temannya yang diketahui bernama Mariyanto Dabastian (28), warga Desa Gedog, Kecamatan Turen. Temannya saat ini buron.
“Pelaku telah ditahan,” jelas Iptu Muhamad Burhanudin, Kasubag Humas Polres Blitar, Kamis (20/6/2019).
Kajdaian itu bermula saat korban Nurhadi (29) warga Jalan Dorowati timur, Kelurahan Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang memarkir mobil boks nopol N 9055 GC miliknya di lokasi kejadian.
Selanjutnya, Korban bersama temannya cari makan di sekitar lokasi yang tidak jauh dari parkiran mobil. Setelah selesai makan Nurhadi dan temannya menuju mobil yang di parkir.
“Mereka melihat ada dua orang, satu orang berada di atas sepeda motor SuzukiSatria warna merah hitam, sedangkan satunya membuka pintu mobilnya,” ungkapnya.
Mengetahui hal itu, korban kemudian berteriak maling dan sambil berlari mengejar pelaku yang berusaha kabur. Korban berhasil menarik jaket pelaku Ganta sampai terjatuh dari sepeda motor dan sempat membuang tas punggung milik Nurhadi di jalan.
“Pelaku lain berhasil kabur membawa motornya ke arah timur,” jelasnya.
Saat ini, petugas masih memburu teman pelaku Mariyanto. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kunci T milik pelaku, 1 buah tas punggung warna coklat milik korban berisi uang tunai Rp 8.226.500.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fin/roh/)