Satu Buron, Perempuan Merakurak Nekat Gelapkan Mobil Rental
halopantura.com Tuban – Seorang perempuan berusia 47 tahun nekat melakukan penggelapan mobil rental dengan modus menyewa untuk keperluan keluarga. Saat ini Safitri Binti Waiman, warga Kecamatan Merakurak, Kabaupaten Tuban, telah ditahan di Lapas Tuban atas perbuatannya.
Selain itu, anggota masih memburu jaringan pelaku lantaran sampai saat ini keberadaan mobil milik Tomo (nama semaran korban, red) warga Merakurak belum ketemu. Serta menetapkan teman pelaku berinisial S warga Bojonegoro sebagai Daftar Pencari Orang (DPO) Polres Tuban.
“Satu orang ditetapkan DPO dalam kasus itu, dan mobil korban sampai saat ini belum ketemu,” jelas Eka Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban usai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu, (7/12/2017).
Sidang saat itu dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa. Terdakwa dihadapan Majelis Hakim PN Tuban dituntut hukuman pidana selama sua tahun enam bulan penjara.
“Sidang minggu depan dengan agenda vonis terhadap terdakwa,” ungkap Eka Hariadi kepada wartawan ini.
Jaksa menceritakan kasus itu bermula saat terdakwa berpura-pura pinjam mobil rental yang berada di Kecamatan Merakurak dengan alasan akan dibawa mengantar keluarga ke Banyuwangi. Saat itu terdakwa pinjam mobil kepada korban selama satu minggu dengan uang muka Rp 250 ribu.
Setelah jatuh tempo, terdakwa tidak kunjung mengembalikan mobil rintal tersebut. Setelah pemilik mobil menanyakan, ternyata mobil itu telah digadaikan kepada seseorang yang berada di Bojonegoro (DPO, red).
Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, korban akhirnya melaporkan kejadian itu di Polres Tuban pada beberapa bulan yang lalu. Hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap setelah beberapa hari dalam pencarian.
“Terdakwa saat ini telah ditahan di Lapas Tuban, dan proses persidangan belum selesai,” beber Jakasa muda itu. (mus/roh)