halopantura.com Tuban – Mohammad Muntolib (26), warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak Tuban diamankan anggota Polsek Jenu, Polres Tuban. Pasalnya, ia nekat mengedarkan pil karnopen di wilayah Kota Tuban, dan bandar pil masih dalam pengejaran.
Pelaku diamankan di dalam rumah yang berada Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota Tuban. Dari tangan pelaku diamankan 65 butir pil karnopen, dan uang Rp 90 ribu hasil penjualan obat haram tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Agus EP, Kasubbag Humas Polres Tuban, Sabtu, (7/4/2018).
Hasil informasi penangkapan itu bermula ketika anggota mengetahui keberadaan pelaku yang telah masuk Target Operasi (TO) kasus peredaran pil karnopen. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Agus Tri Wahyudi bersama anggota berhasil mengamankan pelaku didalam rumah, Rabu malam (4/4/2018) sekitar pukul 20.00 Wib.
“Pelaku diamankan didalam rumah yang berada di Kelurahan Karangsari, Tuban,” terang Iptu Agus EP.
Setelah dilakukan penggeledahan diamankan sebanyak 65 pil karnopen yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan. Serta diamankan uang hasil penjualan pil yang disimpan disaku celana Rp 40 ribu dan di dalam dompetnya Rp 50 ribu.
“Total uang tunai yang diamankan Rp 90 ribu hasil penjualan pil karnopen tersebut,” jelasnya.
Mantan KBO Satlantas Polres Tuban menjelasakan, setelah diinterogasi anggota bahwa pelaku menjual obat terlarang kepada semua orang. Pil karnopen itu dipasok dari salah satu seorang laki-laki berinisal W yang beralamat di Kota Tuban.
“Pelaku mengaku membeli setiap kotak yang berisi 100 butir pil karnopen dengan harga Rp 300 ribu, dan dijual kembali oleh pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Agus EP menegaskan pelaku menjual kembali kepada orang lain dengan harga Rp 40 ribu setiap 10 butirnya. Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu ketika habis menjual satu kotaknya.
“Kasus itu masih terus dikembangkan,” pungkasnya. (rohman)
