Satu DPO, Spesialis Jambret dengan Sasaran Wanita Diringkus Polisi
halopantura.com Sidoarjo – Salah satu pelaku spesialis jambret tas wanita, berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pelaku bernama M. Mabrur (20), seorang pemuda asal Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
“Pelaku ini berdua berboncengan, dan sering beroperasi di wilayah Sidoarjo,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Selasa (23/7/2019).
Ali menerangkan, tersangka yang berhasil diringkus tersebut, sebelumnya telah melakukan aksinya di sekitar Bungurasih. Mereka menjambret sebuah tas Fladeo, yang isinya sebuah Handphone (HP) Samsung J5 hitam serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Korban atau pemilik tas tersebut adalah Aprilia Ratnaningsih, yang saat itu dibonceng oleh Nasrul dan melintas dari terminal Bungurasih menuju ke daerah Tropodo.
“Korban memangku tasnya, di sebelah kanan. Tiba-tiba di tarik oleh pelaku bersama rekannya, dan kabur ke arah Medaeng,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Ali, korban sempat melakukan pengejaran. Namun, saat berada di wilayah Medaeng, korban kehilangan jejak kedua pelaku. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berkat komunikasi dengan warga, pelaku M. Mabrur berhasil ditangkap tanpa perlawanan di daerah Waru, Sidoarjo.
“Pelaku satunya Ansori masuk dalam DPO, dan masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali. Sasaran korbannya, kebanyakan para wanita atau ibu-ibu yang membawa tas.
“Hasil dari kejahatan itu, oleh tersangka digunakan untuk foya-foya di karaoke dan miras,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebuah tas hitam, satu unit motor Yamaha Vixion merah nopol W 5874 OC serta sebuah hp Samsung J5 warna hitam.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (yan/fin/roh)