Satu Jaringan, Tujuh Orang Simpan Sabu Diamankan Polisi
halopantura.com Jombang – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang kembali membekuk para pelaku penyalahgunaan Narkotika. Tujuh orang berhasil ditangkap beserta sejumlah barang buktinya. Mereka kini, mendekam di sel tahanan menyusul teman-temannya.
“Para tersangka ini adalah pengedar sabu yang selama ini beroperasi di Jombang. Mereka kita tangkap dari pengembangan kasus sebelumnya,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Sabtu (4/5/2019).
Dari 7 tersangka tersebut, 3 diantaranya adalah perempuan. Sementara sisanya, laki-laki. Mereka yakni Wahyu Ikang Pradana (22) warga Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Eko Pujianto alias Kodok (32) seorang cleaning servis asal Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Choiriyah alias Ria (28) perempuan pengangguran asal Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, Gesang Wahyu Agustiono alias Gesang (22) karyawan toko, Margi Rahayu (27) ibu rumah tangga dan Lusiswoyo alias Ses (40). Ketiganya warga Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, serta Anggi Isna Syabella (20) asal Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
“Mereka merupakan satu jaringan dan dibekuk ditempat yang berbeda,”ujarnya.
Mukid menjelaskan, tersangka Wahyu dan Eko Pujianto dibekuk di sebuah rumah di Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dari Wahyu, barang bukti yang diamankan, 2 plastik klip diduga ada sisa sabu habis pakai seberat masing-masing 0,25 gram dan 0,19 gram, 2 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor masing-masing 1,12 gram dan 0,86 gram.
Juga diamankan, 1 buah potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 buah tutup botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik sebagai alat hisab (bong), 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop. 1 buah korek api warna biru sebagai kompor, 1 pack plastik klip kosong, dan 1 unit HP merk Samsung warna gold.
Sementara dari tersangka Eko P alias Kodok, diamankan barang bukti diantaranya, 5 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing 3,28 gram, 2,38 gram, 3,39 gram, 1,09 gram, 1,00 gram, 2 alat hisab sabu yang sudah dirakit (bong), 2 buah potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 plastik klip berisi 5 plastik klip masing-masing diduga ada sisa sabu habis dipakai, serta 2 unit HP LG warna hitam dan Nokia warna hitam.
Selanjutnya, petugas menggrebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang Kota. Dari penggrebekan itu seorang laki-laki dan dua perempuan berhasil diringkus, yakni Gesang, Ayu dan Anggi.
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 bungkus bekas rokok warna biru berisi 2 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor masing-masing 1,31 gram, 1,25 gram, dan 1 buah tutup botol bekas minuman yang sudah dilubangi. Selain itu, 1 buah korek api warna merah sebagai kompor, 1 pack sedotan plastik, 1 buah gunting warna hitam, 1 bungkus bekas rokok berisi uang tunai sebesar Rp 350 ribu, dan 3 HP Lenovo warna putih, Vivo putih dan Nokia warna hitam.
“Dari pengembangan berikutnya, anggota menangkap Choiriyah alias Ria, di depan rumah kontrakan di Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang dengan barang bukti total 7,23 gram Sabu-sabu,” ujarnya.
Tak lama kemudian, anggotanya menangkap Lusiswoyo alias Ses di Pulo Lor Jombang kota. Barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,38 gram, dan 1 unit HP merk Brandcode warna hijau.
“Para tersangka dijerat oasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (fin/roh)