Satu Narapidana Lapas Tuban Terima Remisi Khusus Natal
halopantura.com Tuban – Satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka perayaan natal 2017.
Upacara pemberian remisi di pimpin Kalapas Tuban, Sugeng Indrawan, dengan membacakan sambutan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kegiatan upacara itu diikuti oleh Warga Binaan dan beberapa petugas, dihalaman Lapas Tuban, Senin pagi, (25/12/2017).
Satu nama yang mendapat remisi khusus dihari natal itu adalah Hero Kristiyan Bin Soedarminto. Dia mendapatkan remisi satu bulan penjara, dan telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban karena terbukti sebagai pengedar pil karnopen.
“Satu warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) satu bulan di hari raya natal tahun ini,” kata Wenda Indra Bachtiar, Humas Kasubsie Regbimas Lapas Tuban.
Secara umum, setiap warga binaan mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dalan peraturan.
Adapun, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain napi harus aktif melakukan kegiatan pembinaan, berkelakuan baik, dan tidak terkena pelanggaran tata tertib.
“Warga binaan yang mendapat remisi ini tidak terkena hukuman disiplin atau tidak melanggar aturan,” ungkap Wenda Indra Bachtiar. (rohman)