Satu Orang DPO, Polres Tuban Ringkus Pemakai Sabu di Kamar Kos Socorejo
halopantura.com Tuban – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus pria berinisial TRM (50), ketika berada di dalam kamar kos di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia diamankan karena menyimpan sabu dengan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 1,16 gram.
“Tersangka beserta arang bukti telah dibawa anggota ke Mapolres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, melalui Kasubbag Humas Polres Tuban, Iptu Budi Handoyo, Rabu, (11/8/2021).
Kasus pengungkapan sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah melihat ulah pelaku. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Alhasil, anggota berhasil meringkus keberadaan pelaku ketika tengah asyik berada di kamar kos di lokasi kejadian, Senin siang, (9/8/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.
“Anggota mengamankan pelaku di kamar kos Desa Socorejo, Jenu,” terang Iptu Budi Handoyo kepada wartawan ini.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan diamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu poket sabu seberat 1,16 gram, satu buah pipet kaca, bungkus rokok, dan sebuah handphone.
“Barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,16 gram,” jelas Kasubbag Humas Polres Tuban.
Kemudian pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan. Lalu pelaku mengaku bahwa obat haram sabu itu didapat dari seorang laki-laki berinisial SPR salah satu warga Kecamatan Kerek, Tuban.
“Pria berinisial SPR ditetapkan sebagai DPO Polres Tuban,” ungkap Iptu Budi panggilan akrab Kasubbag Humas Polres Tuban.
Hasil interogasi, Iptu Budi menerangkan pelaku saat itu membeli sabu kepada seseorang di pinggir jalan Desa Meliwang, Kecamatan Kerek, Tuban. Harga sabu yang dibeli senilai Rp 1,3 juta dan dikonsumsi oleh pelaku sendiri.
“Pelaku mengaku sabu tersebut digunakan sendiri,” pungkasnya. (rohman)