Satu Pasangan Selingkuh Terjaring di Kamar Kos
halopantura.com Bojonegoro – Sepasang bukan suami istri terjaring razia oleh Satpol PP Bojonegoro disebuah rumah kos yang ada di Desa Campurjo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Selasa (23/01/2018).
Sepasang tersebut masing-masing berinisial AY (41) dan DS (21) warga Kecamatan Kota Bojonegoro. Mereka terjaring petugas Penegak Perda saat berada didalam kamar kos.
Kabid SDA Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto menjelaskan, razia rumah kos dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait seringnya keluar masuk pasangan dirumah kos tersebut. Saat menyisir rumah kos, petugas hanya menemukan sepasang yang berstatus bukan suami isteri. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah, sepasang tersebut dibawa kekantor Satpol PP Bojonegoro.
“Kita menindaklanjuti laporan dari warga bahwasanya dirumah kos yang kita datangi ini sering keluar masuk pasangan yang bukan suami isteri. Dilokasi kami hanya mendapati satu pasang dan kemudian kami bawa ke kantor,” ucap Beny.
Satu pasang tersebut kemudian diberikan pembinaan dan surat pernyataan. Selain itu, petugas Satpol PP juga menanggil pihak keluarganya masing-masing. Sepasang bukan suami isteri ini dibawa kekantor Satpol PP Bojonegoro dikarenakan melanggar Perda Trantibum Nomor 15 Tahun 2015.
“Kami berikan pembinaan dan surat pernyataan serta memanggil keluarganya masing-masing. Perbuatan mereka melanggar perda trabtinbum,” terang Beny. (luh/roh)