Satu Pelaku Ditangkap, Peredaran Obat Terlarang Merambah ke Kafe
halopantura.com Jombang – Pengedar obat-obatan di wilayah hukum Polres Jombang kembali ditangkap. Tersangka langsung dijebloskan kedalam penjara. Yakni Edi Aincahyono (20) warga jalan Dewi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Tersangka ditangkap disebuah Cafe Lucy, jalan Hayam Wuruk, Desa Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang,” kata AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan, Sabtu (10/3/2018).
Penangkapan Edi dari tertangkapnya seorang yang mengaku bernama Gendut. Dari tangan Gendut, polisi menyita barang bukti sebanyak 18 pil dobel L.
“Setelah diinterogasi, pelaku mendapatkan pil dari Edi asal Sengon. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menangkapnya. Dalam penggeledahan, aparat berkorps cokelat itu menemukan ratusan barang bukti pil dobel L siap edar.
“Pada penggeledahan, diamankan barang bukti pik dobel L sebanyak 137 butir, uang tunai Rp 280 ribu dan 1 unit HP merk oppo warna putih,” ujar Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara. Pelaku tanpa keahlian menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L tanpa ijin sebagaimana Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (fin/roh)