Satu Pelaku Kabur, Pesta Sabu Berhasil Digerebek Polisi

halopantura.com Jombang – Pesta narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Balongkebek, Desa Gempol legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, berhasil digerebek anggota kepolisian. Hasilnya, satu orang pengguna diamankan dan pelaku lainnya berhasil kabur.

Kapolsek Diwek, Polres Jombang AKP Bambang SB menjelaskan, pelaku yang telah diamankan yakni Ahmad Ihsanul Fajar, seorang karyawan pabrik  asal Desa Kajangan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Sementara, pelaku yang kabur berinisial Yus dan Eng.

“Penggerebekan itu, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata AKP Bambang, Jumat (22/8/2019).

Awalnya, anggota Polsek Diwek meringkus dua pengedar pil dobel L di Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek. Dua pengedar pil tersebut adalah Joko Prasetyo dan Ahmad Nur Arifin alias Gecol.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan pil dari seorang bandar berinisial ENG yang beralamat di Gempollegundi, Kecamatan Gudo. Tak mau membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju rumah ENG. Disaat itu, polisi juga mendapat informasi ada pesta Narkoba di tempat ENG.

“Ketika anggota datang, pelaku ENG dan Sus telah kabur, sedangkan Fajar kita tangkap di lokasi kejadian,” jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, mereka baru saja melakukan pesta sabu-sabu. Saat ditangkap, Ihsanul Fajar masih membawa alat hisap sabu atau bong. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.

“Ditemukan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,40 gram,”tegasnya.

Selain serbuk kristal sabu, di lokasi kejadian juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu/bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah klip plastik bekas isi sabu, 1 buah korek api warna hijau, 1 buah skrop dari sedotan, 1 buah gunting, 1 buah lilitan dari gerenjeng/kompor, serta 1 buah dusbook HP.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan