Sebelas Pengurus Kelenteng Tuban Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 5 M

halopantura.com Tuban – Sebelas tergugat yang merupakan pengurus Domisioner Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, dihukum untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar.

Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban mengabulkan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian yang diajukan oleh pemohon Bambang Djoko Santoso, pengurus domisioner Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga TITD Kwan Sing Bio Tuban.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Donovan Akbar Kusuma, di ruang sidang PN Tuban, Rabu, (18/12/2019). Dengan didampingi dua anggota hakim yakni Erslan Abdillah dan Kiki Yuristian.

Dalam perkara itu, Bambang Djoko Susilo menggugat sebelas pengurus domisioner Kelenteng Tuban. Pasalnya, dia tidak terima lantaran dipecat (diperhentikan, red) sebagai pengurus kelentang yang berstatus domisioner.

Sebelas pengurus domisioner yang digugat adalah Gunawan Putra Wirawan Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio, dan Liu Pramono Wakil Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio. Kemudian ada tujuh pengurus kelentang yakni Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie Moy Tjoe, Lie Andy Saputra, Harijanto Wiyono, Eko Eli Setiyani.

Selain itu, ada dua penilik Kelentang Tuban yang ikut digugat dalam kasus itu yakni Endy Suwardy dan Moe Kiem Djong.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan pemberhentian terhadap Bambang tidak dibenarkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng Tuban.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum sebelas tergugat tersebut untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 200 juta, dan kerugian immateriil Rp 5 miliar. Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusuma.

Ia menambah ada 15 tuntutan dari pemohon, dan 11 dikabulkan oleh majelis hakim, sisanya ditolak. Salah satunya yang dikabulkan adalah tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil.

“Putusan Majelis Hakim sudah dipertimbangkan semua,” tegas Donovan panggilan akrab Humas PN tersebut.

Setelah mendengar putusan tersebut, Sofyan Jimmy Yosadi Penasehat Hukum (PH) dari tergugat merasa tidak puas atas vonis majelis hakim. Sehingga ia langsung menyatakan banding atas perkara tersebut.

“Pada prinsipnya kita menghormati setiap proses persidangan, tetapi tentunya kami merasa tidak puasa, karena ada beberapa pertimbangan hukum yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, kita banding,” jelasnya.

Sementara itu, Heri Tri Widodo dan Vevi Yulistiana penasehat hukum dari pemohon merasa puas apa yang menjadi keputusan majelis hakim. Sebab, pengurus domisioner diberhentikan dengan pengurus domisioner itu tidak dibenarkan menurut aturan dan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Pengurus domisioner dan penilik domisioner dilarang membuat kebijakan baru, selain tugas rutin, termasuk memberhentikan klien saya, itu tidak dibenarkan dalam AD/ART Kelenteng,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan