Sebulan, 62 Tersangka Diamankan Polresta Sidoarjo

halopantura.com Sidoarjo – Sebanyak 67 tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dari berhasil mengungkap 57 kasus peredaran narkoba di wilayah setempat. Mereka diamankan dalam kurun waktu satu bulan, terhitung mulai tanggal 1 hingga 30 September 2019.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, menuturkan dari 57 kasus tersebut, anggota telah berhasil mengamankan 62 tersangka, satu diantaranya adalah seorang tersangka wanita.

Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, 72 gram sabu, 80 ribu pil double L, 11 pot tanaman ganja dan 2 senpi laras panjang serta 1 pucuk senjata pistol.

“Semua barang bukti ini, berasal dari para tersangka saat ditangkap oleh petugas,” jelasnya, Sabtu, (5/10/2019).

Diterangkannya, untuk tanaman ganja, pengakuan tersangka untuk dikonsumsi sendiri. Akan tetapi, petugas tetap menyelidiki lebih jauh. Termasuk, asal bibit ganja yang diperoleh tersangka.

“Kami sudah uji labfor di Polda Jatim, dan ternyata tanaman itu positif daun ganja,” imbuhnya.

Sedangkan terkait 3 senjata yang disita, kata Kapolresta, anggota mendapatkan dari tersangka Imam yang merupakan pengedar sabu di wilayah Sidoarjo saat melakukan penggeledahan.

“Semua senpi ini, tidak memiliki ijin. Alasannya, hanya untuk jaga diri,” tutur mantan Sekpri Kapolri ini.

Kepada semua tersangka ini, akan dijerat dengan pasal 111, 112, dan 114 UU RI no. 35 tentang narkotika. Serta UU RI no.36 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yan/fin/roh)

Tinggalkan Balasan