Sebulan Bisnis, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Tuban
halopantura.com Tuban – Bisnis obat terkarang jenis sabu-sabu dibongkar Satresnarkoba Polres Tuban. Dua pengedar sabu ditangkap setelah mereka menjadi target operasi (TO) kepolisian dan juga pengembangan kasus sebelumnya.
“Kedua pelaku kini telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno, HR, Juma’at, (13/4/2018).
Pelaku pertama diketahui berinisial R (33) seorang ibu rumah tangga warga Desa Menilo, Kecamatan Soko Tuban. Dari tangan pelaku itu diamankan 6 poket sabu dengan berat 3,39 gram, dan beberapa alat bukti lainnya.
“Pelaku R diamankan anggota didalam rumahnya pada tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 Wib,” jelas Kapolres Tuban.
Kemudian pelaku yang kedua diketahui berinisial S (34) warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Ia ditangkap anggota setelah melakukan transaksi obat di tepi jalan Sokosari, Kecamatan Soko Tuban, pada 3 April 2018 sekitar 21.00 Wib.
Hasil penggeledahan, diamankan 2 poket sabu dengan berat 0,68 gram, dan satu buah bungkus rokok. “Barang bukti itu telah diamankan anggota,” jelas mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya.
Hasil keterangan pelaku, barang haram itu didapat dari seseorang laki-laki yang berada di Kota Surabaya, dan kemudian diedarkan di wilayah hukum Tuban. Setiap satu poket sabu dengan berat 1 gram, pelaku membeli dengan harga Rp 1,5 juta.
“Baru satu bulan (mengedarkan sabu,red) dan saya beli di Surabaya dengan harga Rp 1,5 juta setiap satu gram,” jelas salah satu pelaku berinisial R di Mapolres Tuban. (rohman)