Sebulan, Satresnarkoba Polres Kediri Amankan 23 Tersangka
halopantura.com Kediri – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, Jawa Timur berhasil menangkap sebanyak 23 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan narkotik. Kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu satu bulan.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengungkapkan, puluhan tersangka yang diringkus petugas merupakan hasil ungkap dari 20 kasus di bulan Oktober 2019.
“Terdiri dari 15 pelaku peredaran obat keras dan 6 orang pelaku peredaran narkotika,” kata AKBP Roni Faisal, Rabu (6/11/2019)
Selain mengamankan 21 orang tersangka, Polisi juga menyita berbagai barang bukti. Diantaranya 1.199 butir pil dobel L, 50 gram sabu-sabu, 190 butir pil atarax, 21 buah ponsel berbagai merek dan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu-sabu.
Kapolres menegaska, tersangka pengedar sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sedangkan para tersangka peredaran obat farmasi akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI, Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jok/fin/roh)