Sebulan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus 33 Orang
halopantura.com Nganjuk – Polisi meringkus 33 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap dalam kurun satu bulan terakhir sejak April – Mei 2022.
Jumlah 33 tersangka yang ditangkap itu merupakan hasil ungkap 26 kasus yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk di daerah setempat.
Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya 60,13 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam ukuran paket hemat, 71.314 butir pil dobel L atau yang kerap disebut pil koplo dan 3 unit sepeda motor, serta 32 unit mobil.
Kepala Polres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang secara tegas memberi peringatan keras kepada pengedar dan bandar narkoba yang hendak beroperasi di Nganjuk.
Boy menjanjikan tindakan tegas dan tidak akan memberikan ruang gerak bagi jaringan pengedar barang haram di wilayahnya.
Untuk itu, polisi berpangkat dia melati emas di Pundak ini meminta kepada pengedar dan bandar narkoba menghentikan pekerjaan itu dan lebih menyayangi sesama serta tidak merusak generasi penerus bangsa hanya demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Jangan coba-coba bermain-main (Narkoba) di Kabupaten Nganjuk karena kami akan melakukan tindakan tegas. Kita semua berkomitmen dan punya kesepakatan bersama bahwa narkoba hanya merusak dan menghancurkan,” kata Boy saat konferensi pers pada Jumat (205/2022).
Dikatakan Boy, jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Nganjuk sejauh ini didominasi jaringan luar kota, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Mojokerto, Madiun, dan Jombang.
“Fokus kami adalah meminimalkan peredaran narkoba di wilayah Nganjuk. Upaya ini akan maksimal dengan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Nganjuk yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Sementara, koordinator ulama Kamtibmas Polres Nganjuk Kiai Syamsudin Al Ali yang ikut konferensi pers memberikan apresiasi kepada Polres Nganjuk atas kegigihan dalam memberantas peredaran Narkoba.
Syamsuddin mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keluarga, anak-anak dan lingkungannya dari pengaruh narkoba serta berperan aktif dalam penanggulangan peredaran gelap narkoba.
“Narkoba, apapun jenisnya, menimbulkan efek yang merusak bagi segala lapisan masyarakat, terutama generasi muda. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang besar dari menjual narkoba, tidak barokah karena narkoba termasuk dosa yang besar,” ujarnya. (jok/fin/roh)