Sebulan, Tim Macan Ronggolawe Tembak Tujuh Tersangka

halopantura.com Tuban – Selama sebulan terakhir, tujuh tersangka berhasil dilumpuhkan tim Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban. Ketujuh pelaku ditembak anggota tepat mengenai kakinya lantaran melawan ketika akan ditangkap.

“Tujuh tersangka kita lakukan tindakan tegas (tembak, red) karena melawan ketika akan ditangkap. Tindakan itu kita lakukan karena kami tidak ingin anggota atau masyarakat jadi korban,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Nanah Haryono, Jumat, (14/6/2019).

Para tersangka ditangkap dari operasi sejak awal bulan Mei 2019. Mulai dari pengungkapan kasus pencurian sepeda gunung, curanmor, pembobol rumah kosong, dan pencurian dengan pemberatan berupa beras dan gabah.

“Para tersangka telah kita tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Nanang panggilan akrab Kapolres Tuban.

Berdasarkan informasi, pengungkapan pertama terkait kasus pencurian dengan pemberatan yakni Suryadi (38), warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Ia ditangkap setelah menjadi Daftar Pencari Orang (DPO), dan seorang residivis kasus yang sama.

“Suryadi melawan anggota menggunakan sajam ketika akan ditangkap, dan akhirnya berhasil dilumpuhkan,” tegas AKBP Nanang.

Dalam menjalankan aksinya, Suryadi bersama dua temannya dengan melakukan pencurian di beberapa tempat, termasuk luar Tuban. Dengan sasaran sepeda motor, beras atau gabah, dan bawang merah.

“Pelaku ini merupakan dari salah satu komplotan pencurian beras. Dua pelaku lainnya sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu,” kata jebolan Akpol 2000 ini.

Kemudian kasus pembobolan rumah kosong berhasil diungkap anggota dengan diamankan dua pelaku.

Meraka adalah Imam Mahzub (34), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jatirogo, Tuban. Kemudian Abdulloh Muzaki (26), warga Desa Jetak Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Dalam aksinya mereka berdua masuk rumah dengan cara memanjat pagar,” tegas manta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng.

Lebih lanjut, kasus spesialis pencuri sepeda gunung yang selama ini telah meresahkan masyarakat Bumi Wali Tuban juga berhasil diungkap. Pelaku adalah Yoto (37), pemuda asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban.

“Kita juga telah menyerahkan sepeda gunung hasil curian kepada pemiliknya, dan tidak di pungut biaya,” terang Kapolres Tuban.

Kemudian dua tersangka kasus curanmor berhasil dilumpuhkan. Ia adalah Candra Seregar (33), Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban, dan Dedi Gunawan (37), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Pekalongan.

“Dalam aksinya, mereka merusak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, anggota mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, senjata tajam berupa parang, sepeda motor, empat sepeda gunung, dan lainnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan