Sediakan PSK, Warung Kopi Plus-plus di Tuban Digerebek Polisi
halopantura.com Tuban – Polisi menggerebek sebuah warung kopi plus-plus di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Bisnis tersebut dibongkar lantaran pemilik warung menyediakan layanan wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan kedok warung kopi.
Warung esek-esek tersebut beroperasi pada malam hari sampai dini hari. Hingga akhirnya, pemilik warung yang diduga sebagai mucikari berinisial P alias mbak Siti (30), asal Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk meringkuk di sel tahanan.
“Pemilik warung telah ditetapkan sebagai tersangka (mucikari, red) dan ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Minggu (10/7/2022).
Bisnis “lendir” tersebut terbilang berjalan lancar dan rapi. Sebab, pelaku menjalankan usahanya dengan berkedok menjual kopi untuk mengelabuhi petugas.
Hingga akhirnya prostitusi tersembunyi yang dijalankan mbak Siti itu berhasil diendus oleh polisi dan dilakukan penggerebekan, Senin malam (23/5/2022) sekitar pukul 22.30 Wib.
Saat digerebek, ada beberapa wanita yang tengah melayani tamu dan mereka diperiksa dengan status sebagai saksi. Serta pemiliknya menyediakan kamar didalam warung tersebut.
“Pemilik warung menyediakan tempat,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Selain itu, dilokasi juga diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kain sprei motif batik coklat, dan kondom bekas pakai. Semua barang bukti tersebut telah disita oleh anggota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Uang tunai yang diamankan sebagai barang bukti sebesar Rp 100 ribu,” ungkap mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Lalu tarif yang dipatok untuk menggunakan layanan esek-esek itu bervariasi mulai dari Rp 100 ribu setiap kali main. Kemudian, mbak Siti memungut jasa dari bisnis tersebut hingga sewa kamar ketika ada tamu pria hidung belang.
“Tersangka dengan sengaja telah menyediakan tempat dan pekerja sex komersial, dan tersangka mendapatkan bagian atau hasil dari tempat tersebut sebagai mata pencaharian,” beber Kasat Reskrim Polres Tuban.
Baca juga : Lapas Tuban Sembelih 5 Hewan Kurban di Idul Adha 1443 H
Baca juga : Janda PNS di Jombang Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Akibat ulahnya, Mbak Siti harus meringkuk di balik jeruji tahanan dengan dijerat pasal 296 KUHP pidana. Sebab, dia memudahkan orang lain berbuat mesum dan menjadikannya sebagai pencarian.
“Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (rohman)