Sehari Untung Rp 500 Ribu, Dua Pengepul Togel Diringkus Polisi
halopantura.com Mojokerto – Dua pelaku judi togel (toto gelap) diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda beserta sejumlah barang buktinya.
“Saat ini mereka telah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, Sabtu, (23/2/2019).
Dua pejudi yang diamankan yakni, tersangka inisial IW (39), seorang tukang batu yang beralamat di Jalan Rajawali, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, inisial MT (39) warga Lingkungan Cakarayam Baru, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Modus yang dilakukan IW yakni menerima tombokan dari pelanggannya baik melalui SMS maupun tulisan yang kemudian ia rekap lalu distorkan kepada IG yang saat ini menjadi DPO. IW ditangkap di rumahnya beserta barang bukti.
Diantaranya, 1 buah Buku 1000 tafsir mimpi, 1 lembar kertas rekapan judi togel, 1 lembar kertas tombokan judi togel, 3 buah bolpoin, 1 buah HP merk Mito warna hitam beserta simcard yang berisi titipan nomer togel dan uang tunai Rp 240.000.
Sementara, dari tersangka MT, barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit HP Nokia warna hitam yang berisi nomor pembelian togel dari para penombok dan uang tunai sebesar Rp 52.000.
Modus yang dilakukan tersangka MT yakni menerima nomor pembelian togel dengan menggunakan HP melalui SMS dari para pembeli, selanjutnya nomor pembelian togel tersebut direkap dan pada jam 18.00 WIB sambil menunggu nomor urut situs Togel Singapura.
“Pengakuannya, omset per hari antara Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (23/2/2019).
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua tersangka kini telah di tahan dan tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, KUHP Jo UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (fin/roh)