Sekdes Cepokorejo Ditetapkan Tersangka Kasus BPNT di Tuban

halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan Susilo Hadi Utomo sebagai tersangka dalam kasus penggelapan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hasilnya, menaikkan status Susilo Hadi Utomo dari saksi menjadi tersangka lantaran unsur-unsurnya sudah terpenuhi.

“Setelah gelar perkara, Sekdes Cepokorejo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan,” kata AKP Yoan Septi Hendri Kasat Reskrim Polres Tuban usai silaturahmi bersama awak media di mapolres setempat, Selasa, (18/8/2020).

Meskipun telah berstatus tersangka, tetapi pihak kepolisian belum menahan Sekdes Cepokorejo. Serta anggota masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya.

“Belum (ditahan, red), karena dia juga belum dipanggil sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.

Sebatas diketahui, kasus itu mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.

Namun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT. Justru, kartu tersebut disalahgunakan oleh Sekdes setempat.

Sedikitnya ada 46 warga mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang. Atas kejadian itu, sejumlah KPM BPNT melakukan protes. Salah satunya dilakukan Sri Tutik, penerimaan bantuan pada bulan Juli 2020.

Perempuan itu protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Pasalnya, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun 2020.

Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga sekarang.

Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka melaporkan Sekdes Cepokorejo ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020).

Selang beberapa hari, Sekdes Cepokorejo Susilo Hadi Utomo, datang ke Polres Tuban untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik salah satu KPM BPNT, pada Kamis, (25/6/2020).

Selian itu, KPM itu juga dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, dan dugaan berkaitan dengan laporan palsu.

Kemudian, Sekdes Cepokorejo juga telah mengembalikan dana melalui dua tahap. Ditahap pertama telah mengembalikan dana sejumlah Rp 109.040.000.

Tahap kedua sudah dikembalikan Rp 30.360.000. Jumlah dana tersebut telah dikembalikan ke agen penyalur BPNT dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan. (rohman)

Tinggalkan Balasan