Selain Berbuat Cabul, Pelaku Sering Memukul Anak dan Istri

halopantura.com Tuban – Perbuatan Choirul Purbowo Santoso (37) sungguh tidak patut ditiru. Pasalnya, ia tidak hanya melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, tetapi dia juga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya, ketika berada dirumah, di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban. Akibat ulahnya itu, kini pelaku meringkung di sel tahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan, karena melakukan pencabulan dan kekersan fisik di dalam rumah tangganya,” terang Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, Kapolres Tuban, Kamis, (22/2/2018).

Kapolres Tuban menjelasakan perbuatan kekerasan dilakukan pelaku sejak Bunga (nama samaran korban, red) masih duduk dibangku kelas 4 sekolah dasar. Serta ketika dirumah, pelaku juga sering memarahi anak semata wayangnya lantaran tidak mau menuruti permintaan pelaku.

Bahkan lebih parah, gara-gara tidak mau membelikan rokok, anaknya sendiri dihanjar dan dilempar menggunakan sebuah gunting hingga korban tak sadarkan diri.

“Pelaku pernah menendang perut korban, dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri,” jelas Kapolres Tuban didampingi AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Perbuatan pelaku tidak berhenti disitu, menginjak anaknya kelas IX SMP. Ia kembali melakukan kekerasan dengan cara menempeleng kepala korban sampai hidungnya mengeluarkan darah, serta melakukan pencabulan yang pertama kali.

Baca : https://www.halopantura.com/bejat-di-tuban-ayah-tega-cabuli-anak-kandung/

Penganiayaan terkahir dilakukan pelaku dengan cara memukul kepala korban ketika korban masuk di kelas X SMK. Akibatnya, korban mengalami luka serius lantaran dianiaya oleh ayahnya sendiri.

Selain itu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Sri. Karena tidak kuat melihat sikap suami, istrinya minta cerai dan memilih tinggal dirumah ayahnya yang berada di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Tuban.

“Korban (anak kandungnya,red) sudah tidak mau tinggal dirumah pelaku sejak perceraian dengan ibu korban,” terang Kapolres Tuban.

Menurutnya, perbuatan pencabulan dan kekersan itu dilakukan pelaku ketika berada dirumah yang berada di Kelurahan Sidorejo. Karena takut dengan perbuatan pelaku, korban juga meminta pergi dan tinggal di rumah kakeknya bersama ibunya.

“Setelah korban berada dirumah kakeknya, perbuatan pelaku dilaporkan dan dilakukan penangkapan,” jelas Kapolres Tuban.

Pemberitaan sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap anggota ketika berada dirumahnya sendiri pada bulan Febuari 2018. Serta pelaku diancam pasal berlapis tentang pencabulan dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Serta diancam hukuman 5 tahun penjara lantaran melakukan kekerasan didalam rumah tangga. (rohman)

Tinggalkan Balasan