Selama 12 Hari, Polres Tuban Ringkus 9 Orang Tersangka di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022
halopantura.com Tuban – Satresnarkoba Polres Tuban tengah tancap gas dalam upaya memberantas peredaran obat terlarang dan narkotika di wilayah hukum Tuban.
Hal tersebut dibuktikannya dalam operasi tumpas semeru narkoba tahun 2022. Dimana, selama 12 hari anggota berhasil membongkar 7 kasus dengan 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama operasi tumpas semeru narkoba ini, Satresnarkoba bisa mengungkap sebanyak 7 kasus,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya didampingi Plt Kasat Resnarkoba Polres Tuban IPTU Rukandar, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, 7 kasus yang berhasil diungkap anggota ini dengan rincian tindak pidana narkotika jenis sabu 5 kasus. Kemudian, 2 kasus terkait peredaran obat terlarang jenis pil dobel L.
“Jumlah tersangka 9 orang, 8 orang laki-laki dan satu perempuan. Rata-rata modus operandinya dengan sistem ranjau, barang dimasukkan di dalam rokok, dan dibawa langsung oleh pengedarnya,” tambah Kapolres Tuban.
Selain pelaku, anggota juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 310 butir, dan sabu 9,33 gram. Rata-rata barang haram sabu tersebut dipasok dari wilayah Madura dan Kota Surabaya.
“Pengakuan pelaku, mereka membeli dari Madura dan Surabaya untuk diedarkan di Tuban,” tambah Plt Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Baca juga : Candu Judi Online, Pemuda di Tuban Gelap Mata Gadaikan Motor Sang Kekasih
Baca juga : Beroperasi Dua Bulan, Polres Tuban Bongkar Gudang Penimbunan BBM 900 Liter Solar Subsidi
Lebih lanjut, tersangka kasus pil dobel L itu dikenakan pasal 197 Subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kemudian, pelaku kasus sabu di kenakan pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya 20 tahun penjara.
“Semua pelaku kita proses dan ditahan,” pungkasnya. (rohman)
[…] Selama 12 Hari, Polres Tuban Ringkus 9 Orang Tersangka di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 […]