Selama Ramadhan, Bupati Tuban Larang Masyarakat Minum Toak di Tempat Terbuka

halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda, melarang masyarakat untuk menjual dan mengkonsumsi minuman toak di pinggir jalan atau tempat terbuka selama bulan suci Ramadhan 2021. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga ketenangan, kenyamanan, dan menciptakan kedamaian di wilayah Bumi Wali Tuban.

Keputusan larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban nomor 451/2048/414.012/2021 tentang pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021. Surat itu ditandatangani Bupati Tuban H. Fathul Huda, pada 12 April 2021.

“Melarang masyarakat menjual dan mengkonsumsi minuman toak baik di pinggir-pinggir jalan, di tempat umum dan terbuka,” kutip salah satu poin surat edaran Bupati Tuban, Selasa, (13/4/2021).

Selain itu, Bupati Tuban juga melarang masyarakat untuk memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan petasan atau mercon. Tujuannya untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

“Menjaga Ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya,” tambah Bupati Tuban.

Lebih lanjut, jika nantinya terdapat pelanggaran untuk segera melaporkan kepada aparat yang berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku. Termasuk, masyarakat atau kelompok ormas tidak diperbolehkan melakukan penindakan hukum di jalan atau sweeping.

“Meningkatkan kewaspadaan wilayah terhadap potensi yang dapat memicu timbulnya gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila terdapat gangguan kamtibmas serta tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat atau sweeping dan lain- lainya,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan