Selama Ramadhan, Warung Makan di Tuban Wajib Pakai Tabir

halopantura.com Tuban – Rumah makan atau warung yang tetap buka pada siang hari selama bulan Ramadhan, maka diwajibkan untuk memasang tirai atau tabir. Kebijakan tersebut disampaikan  Bupati Tuban H. Fathul Huda, melalui surat edaran dalam rangka menyambut dan menghormati bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.

“Pengusaha restoran, rumah makan atau warung yang buka pada siang hari harus memasang tabir,” ungkap Bupati Tuban, Kamis, (23/4/2020).

Operasional warung makanan untuk menggunakan tirai penutup itu sebagai upaya untuk menghalangi pandangan langsung dari orang lain. Tujuannya untuk menghormati orang yang sedang berpuasa.

“Orang yang tidak berpuasa supaya menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di tempat umum,” jelas Bupati dua periode itu.

Bupati mengingat kepada SPBU, agen LPG dan penyedia sembilan bahan pokok untuk tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran. Serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah (stay at home) dan hanya keluar rumah apabila ada keperluan yang sangat mendesak.

“Jika keluar rumah untuk memakai masker guna menghindari penyebaran Covid-19,” terang H. Fathul Huda.

Selian itu, orang nomor satu di Tuban itu mengajak semua lapisan masyarakat untuk ikut menjaga ketenangan dan kenyamanan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Idul Fitri.

“Menjaga Ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya,” terang Bupati Tuban.

Lebih lanjut, ia berpesan kepada masyarakat selama melakukan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan untuk tetap memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Mari kita menciptakan suasana kedamaian dan ketaqwaan di bulan Ramadhan ini,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan