Selama Setahun, Kasus Peredaran Narkotika di Jombang Meningkat
halopantura.com Jombang – Kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Jombang di tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan itu secara kuantitas maupun barang buktinya.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, memaparkan, pada tahun 2018 tercatat ada 260 perkara. Sementara pada tahun 2019 hingga Desember ini, sudah tercatat ada 300 perkara yang diungkap Polres Jombang dan Polsek jajaran.
Untuk jumlah tersangka narkoba di tahun 2019 tercatat 337 orang. Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya 292 orang tersangka.
“Dari ungkap kasus Narkoba selama tahun 2019, ada kenaikan sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya,” Papar Boby dalam konferensi pers Anev Kamtibmas 2019 di Mapolres Jombang, Senin (30/12/2019)
Boby merinci, barang bukti yang diamankan berupa, sabu 340,84 gram, ganja 550 gram ganja, ekstasi sebanyak 2 butir. Kemudian pil Riklona Clozepam 940 butir, pil dobel L 142.997 butir serta 50 pil logo Y.
“Narkoba cukup tinggi di wilayah Jombang. Ini terbukti, dari pengungkapan kita tahun 2018, baik pengungkapan dari kuantitas maupun barang bukti termasuk juga tersangka ada kenaikan,” papar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari pengungkapan kasus Narkoba, Polres Jombang mendapat rangking (peringkat) lima besar di Polres Jajaran Polda Jawa timur.
“Kalau dari pengungkapan, kita masih rangking lima besar,” kata Boby.
Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid menambahkan, kasus narkoba yang mendominasi di Kota Santri Jombang yakni peredaran pil koplo. Naiknya hingga 50 persen dibanding dengan tahun sebelumnya.
“Dari data ungkap kasus ini, peredaran terbanyak pil koplo jenis dobel L, naik sekitar 50 persen dari tahun sebelumnya,” kata Mukid.
Sebab, pil koplo harganya murah dan terjangkau. Tingginya kasus penyalahgunaan narkoba ini, kata Mukid, harus disikapi seluruh pihak dengan seksama.
“Maka dari itu diminta pada segenap masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungannya, agar peredaran gelap narkoba dapat diminimalisir,” ujar Mukid.
Atas perbuatannya, para tersangka, pengedar pil koplo dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman mkasimal 12 tahun penjara.
Sedangkan para pelaku penyalahgunaan Narkotika dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara. (fin/roh)