Selesai Jalani Hukuman, Malah Memiliki Dua Lokasi Pabrik Arak

halopantura.com Tuban – Baru selesai menjalani hukuman, bukan malah bertobat tetapi semakin menjadi. Itulah yang tergambar dalam diri Hartono (48), warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban.

Ia sekarang harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran nekat memproduksi minuman arak. Bahkan, Hartono dalam menjalankan bisnis merah itu memiliki dua lokasi yang berbeda.

“Hartono memiliki dua lokasi, dan sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus yang sama pada 2016 lalu,” terang AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Polres Tuban, Kamis, (8/2/2018).

Pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah atas kebaradaan pabrik minuman haram tersebut. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan.

Setelah mengetahui keberadaan lokasi, petugas gabungan dari anggota Polsek Semanding, TNI, dan Satpol PP Tuban melakukan penggrebekan, pada Rabu, (7/2/2018). Serta diamankan barang bukti berupa alat-alat untuk memproduksi arak dan arak siap edar.

“Barang bukti telah kita amankan dari dua lokasi guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Semanding.

Dua lokasi itu berada di rumah Hartono yang digunakan sebagai tempat pengemasan arak, dan produksi arak di lakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Dawung, Kecamatan Palang – Tuban.

“Menurut keterangan saksi produksi arak itu telah beroperasi selama enam bulan,” terang AKP Desis Susilo.

Lebih lanjut, AKP Desis Susilo mengatakan dalam penggrebekan tersebut petugas mengamankan total barang bukti sebanyak 4.200 liter arak siap edar. Serta total 3.200 liter baceman (bahan baku arak, red) yang disimpan di 16 drum, dan beberapa alat-alat produksi arak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 KUHP. Dengan anacaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan