Sembunyi di Kolam Air, Pencuri Ikan Gurami Diringkus
halopantura.com Jombang – Dua orang pencuri ikan gurami di kolam berhasil ditangkap pemiliknya. Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku telah ditahan dan barang bukti hasil curian telah diamankan,” jelas Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji, Selasa, (6/3/2018).
Kedua pelaku diketahui bernama Isdarmawanto (34) dan Ardi Septiawan (19) yang keduanya merupakan warga Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Korbannya adalah M. Tohir (49) tetangganya sendiri,” terang Kasubbag Humas Polres Jombang.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi dinihari sekitar pukul 02.00 Wib. Saat itu, korban melihat ke kolam yang berada di samping rumahnya, terdapat kerusakan pagar kawat.
“Ketika dilihat terdapat orang yang berada di dalam kolam ikan. Diluar kolam sudah terdapat 8 ekor ikan gurame yang di ambil oleh para pelaku,” ujar Sarwiaji.
Mengetahui aksinya kepergok pemiliknya, kedua pelaku langsung bersembunyi dengan cara menyelam kedalam air kolam. Tohir pun tak kehilangan akal, ia pun menunggunya hingga keduanya muncul ke permukaan air.
“Oleh pemiliknya ditunggui sampai muncul. Setelah tidak kuat didalam air, lalu ditangkap dan diserahkan ke Polsek setempat,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugian materil, 8 ekor ikan gurame dengan nilai uang sebesar Rp. 500.000.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti, berupa ikan gurame sebanyak 8 ekor, sandal jepit warna biru, 3 buah kalo terbuat dari anyaman bambu dan 1 keranjang. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 500 ribu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” katanya. (fin/roh)