Sempat Ditunda 2 Kali, Anggota Polisi Akhirnya Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Tambang Ilegal di Tuban

halopantura.com Tuban – Sidang tuntutan terhadap kasus polisi tangkap polisi gegara bisnis tambang ilegal akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (14/12/2023). Sebab, sebelumnya sidang tersebut sempat ditunda dua kali lantaran jaksa penuntut umum belum siap.

Terdakwa Sujoko (38), oknum anggota polisi yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban dituntut hukuman pidana selama 1 tahun penjara karena di dugaan terlibat kasus tambang batu kapur ilegal di wilayah hukum Tuban.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di depan Hakim Ketua Arief Boediono dengan didampingi hakim anggota Uzan Purwadi, dan Evi Fitriawati.

Jaksa dalam persidangan itu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Devi Andre Zuhandika, jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim PN Tuban.

Oknum anggota Korps Bhayangkara itu juga dituntut membayar denda Rp 5 juta. Kemudian, apabila denda itu tak dibayar maka akan diganti dengan masa kurang 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000, subsider 2 bulan kurungan. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa Andre panggilan akrabnya.

Setelah itu, terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan secara online dari Lapas Kelas IIB Tuban, melakukan pembelaan dengan mengakui perbuatannya. Namun, dirinya meminta jaksa untuk mempertimbangkan tuntutan hukuman itu dengan sejumlah alasan karena terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga untuk ketiga anaknya, dan akan menjalani sidang disiplin di kepolisian.

Kendati demikian, jaksa dengan tegas tetap pada tuntutan dengan meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa 1 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Tetap pada tuntutan,” tegas Jaksa Andre di hadapan majelis hakim PN Tuban.

Kemudian sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa akan digelar pada Senin, (18/12/2023), di PN Tuban.

Pemberitaan sebelumnya, aksi polisi tangkap polisi terjadi di Tuban gegara bisnis tambang batu kapur ilegal pada akhir bulan Juni 2023. Dimana, tim Satreskrim Polres Tuban mengamankan Sujoko (38), seorang oknum anggota polisi yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban.

Oknum Korps Bhayangkara yang berdinas di wilayah Polres Lamongan itu ditangkap lantaran diduga terlibat aktivitas tambang batu kapur ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Hasil tambang tak berizin itu di jual kepada orang lain dengan diangkut menggunakan dump truk. Setiap dump truk yang berisi batu kapur di jual seharga Rp 750 ribu.

Baca juga : Jaksa Tak Siap, Sidang Tuntutan Polisi Terlibat Tambang Ilegal di Tuban Ditunda Lagi

Baca juga : Polres Tuban Panggil Kades Ahmad untuk Dalami Kasus Pembunuhan Berencana Sekdes

Lebih lanjut, uang dari hasil bisnis tambang gelap itu disetor kepada terdakwa yang merupakan oknum polisi dari Polres Lamongan. Aktivitas tambang tak berizin ini diduga telah berjalan lama hingga dibongkar polisi Tuban lantaran merusak alam. (rohman)

Tinggalkan Balasan