Sempat Viral, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Brutal Sejoli di Tuban

halopantura.com Tuban – Enam oknum anggota kelompok perguruan silat ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sepasang kekasih di tepi jalan Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Dimana, aksi keenam pemuda itu sempat viral di media sosial lantaran dengan brutal memukul dan menendang korban.

Keenam tersangka tersebut merupakan pemuda asal Kabupaten Tuban berinisial ADA (18), MA (21), MZ (22), AK (26), dan R (22). Sedangkan satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

“Ada sebanyak 13 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan, dari jumlah tersebut ditetapkan 6 orang tersangka,” jelas Kapolres Tuban AKBP Suryono, Selasa (23/1/2024).

Para pelaku tersebut terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Namun, pelaku yang masih di bawah umur akan dikoordinasikan dengan kejaksaan maupun pengadilan untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Tersangka yang dikenal pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambah AKBP Suryono.

Pihak kepolisian menjelaskan kronologi peristiwa itu bermula ketika rombongan anggota kelompok perguruan silat tengah arak-arakan menggunakan sepeda motor. Konvoi itu dilakukan usai mereka menghadiri pengajian di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Minggu (21/1/2024).

Lalu rombongan arak-arakan yang berjumlah ratusan massa tersebut berpapasan dengan korban merupakan sepasang kekasih berinisial AB (18) dan perempuan N 17 tahun.

Kemudian, sepasang kekasih yang menggunakan sepeda motor itu dikeroyok secara brutal oleh para pelaku lantaran menghalangi laju kendaraan kelompok tersebut.

“Mungkin korban tadinya tidak mau minggir akhirnya ditabrak kemudian dipukul diinjak ditendang,” terang Kapolres Tuban.

Kapolres Tuban mengaku sejak awal jajarannya sudah memberikan pengamanan maupun pengawalan untuk mengantisipasi hal tersebut tak terjadi. Termasuk telah memberikan imbauan kepada masyarakat maupun komunitas agar tidak melakukan konvoi dengan menggunakan knalpot brong karena bisa mengganggu ketertiban umum khususnya para pengguna jalan lain

“Ini yang kita khawatirkan ketika berpapasan dengan orang lain maupun kelompok lain bisa terjadi gesekan,” tambah Kapolres Tuban.

Akibat kejadian itu kedua korban mengalami luka-luka karena dipukul dan ditendang oleh para pelaku.

“Korban mengalami beberapa luka lecet dan memar di kepala leher punggung dan kaki,” jelas Kapolres kelahiran asal Kabupaten Bojonegoro itu.

Sebatas diketahui, sejumlah oknum anggota kelompok perguruan silat melalukan pengeroyokan terhadap sepasang kekasih di tepi jalan Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Aksi brutal kelompok tersebut terekam kamera video dan menjadi viral di media sosial. Dalam video yang viral terlihat kelompok perguruan silat melalukan konvoi sepeda motor.

Lalu, sejumlah pelaku turun dan melakukan pengeroyokan terhadap sepasang kekasih di tepi jalan lokasi kejadian. Aksi para pelaku terlihat memakai jaket warna hitam dan beberapa menggunakan celana berwarna merah.

Kemudian, mereka dengan brutal memukul dan menendang tubuh korban laki-laki hingga terjatuh dari motornya. Tak hanya itu, korban perempuan yang berupaya memeluk kekasihnya juga tak lepas dari amukan.

Aksi pemukulan sempat berhenti ketika satu unit mobil polisi membelah kerumunan massa dari kelompok tersebut. Pada bersama itu para pelaku lari semburat.

Namun, beberapa pelaku lain yang luput dari pengawasan petugas tampak masih melakukan pemukulan. Bahkan, tampak pelaku terlihat tega menendang kepala korban perempuan yang sudah tak berdaya sambil memeluk kekasihnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan