Sengketa Tanah Pantai Semilir, Kuasa Hukum Laporkan Kades Socorejo Tuban ke Polda Jatim
halopantura.com Tuban – Polemik sengketa tanah di Wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kian memanas, Jumat (23/9/2022). Pasalnya, kuasa hukum ahli waris keluarga Hj. Sholikah yang mengaku memiliki tanah seluas sekitar 32.657 meter persegi di desa setempat itu melaporkan Kades Socorejo ke Polda Jatim.
Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Jatim pada 13 September 2022 lalu. Pasalnya, sebagai lahan tersebut sampai saat ini masih digunakan pihak desa setempat untuk pintu masuk ke wisata pantai Semilir.
Selain Kades Socorejo Arief Rahman Hakim periode 2016-2022, kuasa hukum ahli waris juga melaporkan Bumdes, BPD dan kawan-kawannya ke Polda Jatim. Laporan polisi ini dilakukan, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut, saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.
“Minggu lalu para ahli waris telah melakukan laporan di Polda Jatim. Dengan terlapor Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya. Karena permintaan para ahli waris selalu dipersulit oleh pihak-pihak tersebut,” kata Kuasa hukum ahli waris H. Salim mukti dan Hj. Sholikah, Franky D. Waruwu.
Lalu ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah bersama tim kuasa hukumnya telah melakukan pemasangan papan pengumuman laporan polisi di pintu masuk Wisata Pantai Semilir, pada Kamis (22/09/2022).
Papan ini dipasang, agar untuk sementara waktu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap tidak ada aktifitas di atas tanah yang disengketakan. Selain itu, papan polisi itu juga dipasang diatas tanah yang disengketakan ini yang merupakan pintu masuk Wisata Pantai Semilir serta berdiri sejumlah bangunan dan kios pedagang.
Kemudian, Franky D. Waruwu menjelaskan pada 3 Agustus 2022 lalu, kedua belah pihak telah melakukan pengukuran ulang bersama-sama, di atas tanah yang disengketakan. Bahkan, saat ini kuasa hukum ahli waris yang melakukan gugatan mengklaim, pada pekan depan penyidik Polda Jatim akan turun ke lokasi tanah yang disengketakan.
“Pemdes dan pihak-pihak tersebut beralasan, dilarang oleh BPD memberikan dan menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Pekan depan penyidik Polda Jatim akan datang kesini,” ungkap Franky.
Meski demikian, pihak penggugat tidak melakukan penutupan Wisata Pantai Semilir, karena menunggu tahapan proses hukum.
Menyikapi hal itu, Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 sekaligus pembina Pokdarwis Wisata Pantai Semilir Tuban, Zubas Arief Rahman Hakim, mempersilahkan pihak ahli waris untuk melakukan laporan polisi. Salah satu tujuannya agar kasus ini menjadi jelas dan terang.
“Saya ndak tahu siapa saja yang dilaporkan, tapi kalau mau dilaporkan semuanya ya silahkan saja. Polisi itu kan sifatnya aduan masyarakat, siapa yang laporan ya pasti diterima,” terang Zubas Arief Rahman Hakim.
Sementara terkait pengukuran ulang di atas tanah yang disengketakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dan mengarahkan pengukuran di titik-titik tertentu sesuai dengan versi desa. Namun, pihak ahli waris melakukan pengukuran dengan versinya sendiri. Sehingga pihaknya mempersilahkan agar kasus ini diselesaikan di pengadilan.
“Kami selaku aparatur desa mempersilahkan pihak sana melakukan pengukuran. Kemudian kami mendampingi dan menunjukkan titik-titik sesuai versi desa. Tapi mereka bersikukuh mengukur dengan versi mereka sendiri, sehingga biarkan ini diselesaikan di pengadilan saja,” jelas Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 ini.
Baca juga : Viral di Medsos, BRI Tuban Minta Maaf Terkait Insiden Nasabah Antre Berjam-jam
Baca juga : Libatkan BPN, Sengketa Lahan di Pantai Semilir Tuban Dilakukan Pengukuran Ulang
Sekedar diketahui, ahli waris H. Salim Mukti-Hj. Sholikah mengklaim tanah tersebut berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi. (at/fin/roh)
[…] Sengketa Tanah Pantai Semilir, Kuasa Hukum Laporkan Kades Socorejo Tuban ke Polda Jatim […]