Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Sebut Calon Tersangka

halopantura.com Tuban – Polemik dugaan penyerobotan lahan di wisata pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru. Kali ini, tim penyidik Polda Jatim telah meningkatkan status penanganan perkara itu ke tingkat penyidikan.

Kasus tersebut naik ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Subdit II Direskrimum Polda Jatim, pada tanggal 1 Maret.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah itu telah dimulai sejak 21 Maret 2013 melalui penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan nomor : SPDP/89/III/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.

Perkembangan kasus tersebut dibeberkan Franky D. Waruwu, Kuasa hukum pelapor Rosyidah ketika datang ke objek sengketa lahan di wisata pantai Semilir Tuban, Kamis (30/3/2023).

Ia menambah laporan dugaan penyerobotan tanah sebagaimana yang dimaksud pasal 167 KHUP dan pasal 385 KUHP telah disampaikan ke Polda Jatim pada tanggal 13 September 2022. Dimana, pihak terlapor ada Kades Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD, dan kawan-kawannya.

“Atas laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan artinya sudah ditemukan unsur pidananya. Artinya, saudara Zubas Arief Rahman Hakim sudah dikatakan calon tersangka, dan kawan-kawannya,” jelas Franky panggilan akrabnya.

Ia menyampaikan surat perintah penyidikan tersebut juga telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sehingga pihak kejaksaan telah menunjuk jaksa untuk menangani perkara ini.

“Sudah ada jaksanya untuk menangani perkara ini,” terang Frengky kepada sejumlah awak media.

Tak hanya itu, Franky kembali menyampaikan surat peringatan dimulainya penyidikan ini juga telah di tembuskan ke Kades Socorejo. Ia pun menduga dalam waktu beberapa Minggu ke depan akan ada tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.

“Tiga Minggu lagi diduga jadi tersangka,” jelasnya.

Sikap Kades Socorejo

Merespon hal itu, Kades Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim mengaku sudah pernah di periksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Termasuk, dirinya telah menerima tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya menghormati proses hukum. Jadi dari awal kita menghormati proses hukum dan harus diselesaikan dalam koridor hukum yang berlaku,” ungkap Arief panggilan akrab Kades Socorejo.

Pihaknya menyampaikan subtansi dari pasal 167 KUHP dan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Dimana, salah satu unsur yang harus dimiliki pelapor adalah akta jual beli (AJB) asli atau sertifikat hak milik (SHM) tanah.

“Sampai saat ini saya sendiri tidak pernah melihat AJB asli bu Rosyidah. Untuk AJB asli harus di dukung dengan dokumen desa contohnya buku C atau yang lain,” jelasnya.

Kemudian, ia menyampaikan jika ada perbedaan antara luas tanah di dalam dokumen buku C desa dengan AJB. Tentunya, hal itu harus dilakukan rekonsiliasi data dulu atau dilakukan gugatan buku C secara perdata.

Sehingga, dirinya menepis jika dituduh telah melakukan penyerobotan tanah. Sebab, selama ini lahan tersebut tidak digunakan untuk menguntungkan dirinya sendiri tatapi digunakan masyarakat umum.

“Ini yang menggunakan masyarakat umum, dan tidak ada keuntungan pribadi dari kami baik desa maupun secara pribadi saya,” terang Arief.

Baca juga : Semangat Pelajar SMK Jalani Ujian Sekolah dari Balik Dinding Lapas Tuban

Baca juga : Sinergi PT PLN Nusantara Power untuk Pembangunan Tuban

Oleh sebab itu, ia berharap proses hukum ini harus sesuai jalur yang benar. Serta penyidik dilakukan secara transparan dan sesuai koridor yang ada.

“Kami menghormati proses hukum dan kami berharap proses itu bisa berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor yang berlaku,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan