Seorang Bandar Judi Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

halopantura.com Bojonegoro – Seorang badar judi jenis dadu menggunakan kartu remi diringkus anggota Satreskrim Polres Bojonegoro, di arena judi yang berada di pekarangan rumah warga yang berada di Jalan Basuki Rakmad, Kelurahan Sukorejo Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Tuban. Selain itu, dua pemain juga ikut diglandang  petugas karena terlibat dalam judi tersebut.

Bandar judi itu diketahui berinisial MM (27) serta dua penombok LY (39) dan SM (60). Kesemuanya merupakan warga Jalan Basuki Rahmad, Desa Sukorejo Jambean, Bojonegoro. Selanjutnya, meraka ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk penyelidikan.

“Tersangka sudah ditahan dan masih menjalani proses penyelidikan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi, Jum’at, (19/5/2017).

Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan permainan judi dadu menggunakan remi di depan rumah warga. Setelah mendapati informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi dengan sasaran yang telah ditentukan.

Ketika sampai dilokasi, anggota mengetahui adanya beberapa orang yang sedang melakukan perjudian dengan menggunakan taruhan uang. “Anggota langsung melakukan penggerebekan,” terangnya.

Hasil penggrebekan itu diamankan tiga orang, satu sebagai bandar dan sisanya sebagai penombok. Sedangkan pemain lainnya berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres.

“Dua orang berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah diketahui dan masuk DPO,” terang Kasubbag Humas.

Selain tersangka, anggota di lokasi perjudian itu juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka untuk bermain judi. Diantaranya ada sebanyak 24 kartu remi yang terdiri dari 4 kartu bergambar berbeda.

“Uang tunai hasil taruhan sebesar Rp 145.000 ikut diamankan anggota,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, seorang bandar itu diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman pidana paling lama sepuluh tahun penjara. Sedangkan dua penombok, terancam hukuman paling lama empat tahun penjara. (*/roh)

Tinggalkan Balasan