Seorang Pengamen Dihukum 8 Bulan Penjara
halopantura.com Tuban – Muhammad Samsul Wahib (21), seorang pengaman harus merasakah pengapnya sel tahanan Tuban selama delapan bulan ke depan. Hal itu sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait kasus pencurian yang dilakukannya.
“Terdakwa telah di putus hukuman pidana selama delapan bulan penjara, sedangkan tuntutan terhadap terdakwa selama satu tahun penjara,” terang Radit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Minggu, (4/6/2017).
Terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Rengel, Tuban melakukan aksinya itu bersama dengan komplotannya pada bulan Febuari 2017 kemarin. Saat itu, terdakwa bersama temannya sedang melihat korban yang kesulitan mencari tumpangan mobil untuk pulang ke Bojonegoro.
Mengetahui hal itu, terdakwa menjalankan aksinya dengan mencarikan tumpangan sebuah mobil pik up kepada korban yang sedang menunggu di depan SPBU Kecamatan Rengel. Ditengah perjalanan, terdakwa mengancam empat korban untuk menyerahkan hand phone dan tas yang dibawa korban.
“Terdakwa dalam menjalankan aksinya juga sempat mengancam korban,” beber Radit.
Diatas kendaraan pik up, terdakwa mengeluarkan tinju besi yang diarahkan kepada salah satu korban untuk menyerahkan Hand phone yang dibawa. Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan barang berharga kepada terdakwa bersama dengan komplotannya.
Sesampai di jalan jalan raya Parengan-Bojonegoro, tepatnya di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Tuban, terdakwa turun dari mobil dan melarikan diri sambil membawa hasil curiannya. Selanjutnya, korban berteriak minta tolong kepada warga sambil mengejar terdawa saat itu.
“Korban sempat ikut turun dari mobil pick up dan mengejar sambil berteriak maling. Sehingga banyak warga yang datang dan terdakwa diamankan oleh warga, kemudian diserahkan kepada pihak polisi,” jelas Radit. (mus/roh)