Sepanjang 2022, Polres Tuban Blak-blakan Sebut Titik Rawan Peredaran Narkotika di Tuban

halopantura.com Tuban – Satresnarkoba Polres Tuban membeberkan beberapa daerah yang rawan terjadi peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang 2022.

Daerah tersebut berada di wilayah Kecamatan Palang, Bangilan, Plumpang, Jatirogo, dan Kota Tuban. Kawasan “merah” itu dipetakan menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak atau dominan di Kabupaten Tuban.

“Ini wilayah yang paling dominan,” ungkap AKP Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Senin (2/1/2023).

Lalu terkait tempat-tempat hiburan malam atau karaoke di Tuban masih nihil terkait ungkap kasus narkotika sepanjang tahun kemarin. Termasuk, ketika dilakukan sejumlah razia dan tes urine di tempat karaoke juga tidak ditemukan peredaran narkoba.

“Pengungkapan kasus narkotika di tempat hiburan malam masih nihil,” tegas AKP Teguh panggilan akrabnya.

Kemudian AKP Teguh menyampaikan anggota berhasil mengungkap 86 kasus yang terdiri dari 49 kasus narkotika dan 37 kasus penyalahgunaan okerbaya sepanjang tahun 2022. Jumlah ungkap kasus itu meningkat 2,38 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ungkap kasus tahun 2021 ada sebanyak 84 kasus yang terdiri narkotika 54 kasus dan okerbaya 30 kasus,” tambahnya.

Setelah itu, Satresnarkoba Polres Tuban mencatat jumlah tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak 95 laki-laki dan 5 perempuan sepanjang tahun 2022. Sedangkan tahun 2021 ada 86 tersangka laki-laki, dan 6 perempuan.

Lebih lanjut, barang bukti yang berhasil disitu di tahun 2021 dengan rincian sabu 96,936 gram, KR/Y 50 butir, dobel L 18.485 butir, dextro/Y 3.166 butir. Lalu, total  uang tunai yang  berhasil diamankan sebanyak Rp 3.854.000.

Baca juga : Tren Peredaran Gelap Narkotika di Tempat Karaoke Tuban Turun

Baca juga : Jelang Tahun Baru 2023, Tes Urine Satresnarkoba Polres Tuban di Tempat Karaoke Hasilnya Zonk

Jumlah barang bukti narkotika meningkat pada tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya menjadi 150,14 gram.

Setelah itu, di tahun 2022 diamankan barang bukti ganja 19,84 gram, KR/Y 258 butir, Dobel L 29.033 butir, dextro/Y 4.841 butir . Kemudian total uang tunai Rp 10.451.000 diamankan sepanjang tahun 2022. (rohman)

Tinggalkan Balasan