Sepanjang Tahun 2019, Kejari Tuban Selesaikan Empat Kasus Korupsi
halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai sekitar Rp 406 juta dari empat kasus tindak pidana korupsi yang telah diselesaikan selama setahun 2019.
Jumlah penyelesaian kasus itu meningkat dibanding tahun sebelumnya. Yakni ada dua kasus korupsi diselesaikan ditahun 2018 silam.
“Tahun ini kita menyelesaikan empat kasus korupsi,” ungkap Bambang Dwi Murcolono Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu, (7/1/2020).
Berdasarkan data yang disampaikan dalam perss releasi capaian kinerja Kejari Tuban pada tahun 2019. Empat kasus korupsi tersebut diantaranya ada sisa perkara tahun lalu. Yakni kasus korupsi yang melibatkan Siti Ngatina Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban beserta suaminya, Haji Makmur.
Mereka berdua ditetapkan tersangka karena terlibat kasus korupsi terkait penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di tahun 2017 silam. Dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 207 juta.
Kasus kedua tentang korupsi penggelapan Bantuan Sosial hewan ternak sapi dengan pelaku Ismoyo (60) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Tuban. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 53 juta.
Ketiga penyidik berhasil menyelesaikan kasus korupsi alokasi dana desa di Desa Glondonggede, Kacamata Tambakboyo, Kabupaten Tuban pada 2016 silam. Dengan pelaku Kastur yang merupakan kades setempat dengan kerugian negara sekitar Rp 100 juta.
Terakhir kasus korupsi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Tuban pada tahun 2016-2017. Dalam kasus itu ditetapkan pelaku berinisial HS warga desa setempat, dan kerugian negara sekitar Rp 318 juta.
“Empat kasus korupsi itu telah eksekusi dan inkrah (telah berkekuatan hukum tetap, red), jadi kita tidak punya tanggungan,” jelas Bambang panggilan akrab Kajari Tuban.
Selama pengungkapan empat kasus itu, Kejari Tuban mampu menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 400 juta. Sedangkan biaya negara sekitar Rp 200 juta untuk penanganan empat kasus korupsi itu selama tahun 2019.
“Penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 406 juta dari empat kasus korupsi yang telah kita selesaikan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelasakan keterbatasan personel mempengaruhi jumlah perkara yang ditangani selama tahun 2019 kemarin. Meski demikian, minimnya kasus korupsi tersebut juga karena pihak kejaksaan aktif melakukan upaya pencegahan hingga ke tingkat desa.
“Fokus selain penindakan, tetapi kita juga melakukan pencegahan,” pungkasnya. (rohman)