Sepeda Motor Tertinggal, Pelaku Pencurian di Kos Diringkus

halopantura.com Blitar – Seorang pencuri di kos berhasil kabur setelah kepergok korban ketika menjalankan aksinya. Apes, ketika kabur kendaraan sepeda motornya masih tertinggal di halaman kos-kosan.

Berbodal barang bukti motor, pelaku dengan mudah diringkus anggota tanpa perlawanan. Hingga kini, Aldi Saputra, pria asal Keluraha Banyu Urip, Rt 09/RW 07, Kecamatan Sawaha, Kota Surabaya, meringkuk di sel tahanan.

“Pelaku telah diamankan,” jelas Kompol Didit Prihantoro, Kapolsek Sanan Wetan, Polresta Blitar, Kamis, (3/1/2019).

Ia menjelaskan saat itu korban bernama Jumiati sedang tidur di kamar kos yang berada di Jalan Jawa kelurahan/Kecamatan Sanan wetan kota Blitar. Kemudian ia mendengar suara orang membuka pintu dan dikiranya pintu kamar sebelah.

Namun ketika korban bangun, melihat seorang laki-laki berada di kamar nya sambil memegangi dompet milik korban. Seketika itu korban berteriak maling hingga laki-laki (pelaku) melarikan diri sambil membuang dompet milik korban yang di pegangnya menuju keluar tempat kost (melarikan diri).

“Ketika ketahuan korbannya, pelaku langsung kabur dan meninggalkan Sepeda motor Honda Scoopy serta hp di diparkiran kos,” kata Kompol Didit.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sanan Wetan. Selanjutnya, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan ternyata HP yang diketemukan di sepeda motor pelaku tersebut adalah milik Edo Yessa Ardian yang pada saat dilakukan konfirmasi menerangkan bahwa dirinya juga mengalami pencurian di kamar kost nya yang berada di Jalan Sumatra no 91 kelurahan/Kecamatan Sananwetan.

“Adapun barang yang di curi dari Edo Yessa berupa sebuah tas warna hitam yang di dalamnya ada hp xiaomi, uang Rp 300.000, dengan total kerugian 3.600.000,” terangnya.

Dari sejumlah barang bukti dan laporan korban, polisi terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku. Upaya pun tidak sia-sia, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas pada Rabu (2/1/2019).

“Selama di Blitar, pelaku ini sering berpindah-pindah tempat,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit Sepeda motor scoopy AG 2620 PZ warna putih milik pelaku yang digunakan sebagai sarana membawa barang hasil kejahatan, 1 buah hand Phone (HP). Selain itu, diamankan merk xiaomi (barang hasil kejahatan), 1 buah tas merk nikon warna hitam.( hasil kejahatan), dan dompet warna pink hitam milik korban Jumiati.(yang diambil pelaku).

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Untuk pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan