Sepekan, Pelanggar Lalu Lintas di Madiun Kota Capai 1.300 Pengendara
halopantura.com Madiun – Polres Madiun Kota telah menindak sebanyak 1.300 pelanggar lalu lintas selama sepekan melakukan kegiatan Operasi Patuh Semeru sejak 29 Agustus 2019. Pelanggaran lalu lintas bervariasi, mulai dari tidak memiliki SIM, tidak memakai helm standart SNI dan pengendara mobil tidak memakasi sabuk pengaman.
Kasat Lantas Polres Madiun Kota AKP Affan Priyo Wicaksono, mengatakan dari sejumlah pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran pengendara sepeda motor di bawah umur.
“Angkanya mencapai 60 persen dari total pelanggaran lalu lintas yang tercatat selama sepekan operasi berlangsung,” kta AKP Affan kepada wartawan, Jumat (7/9/2019).
Pihaknya mengimbau warga Kota Madiun untuk mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara, baik saat operasi berlangsung maupun tidak ada operasi.
Seperti diketahui, Operasi Patuh Semeru merupakan agenda tahunan dalam rangka cipta kondisi. Operasi tersebut tahun ini digelar selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Terdapat sejumlah fokus pelanggaran lalu lintas yang akan ditilang selama Operasi Patuh Semeru 2019 berlangsung. Di antaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian, pengemudi yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi motor bawah umur, serta pengemudi yang melawan arus.
Melalui operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi terwujudnya keselamatan antar-pengguna jalan. Operasi itu, juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. (fin/roh)