Sepekan, Polisi Kediri Amankan 32.490 Butir Pil Dobel L

halopantura.com Kediri – Sebanyak 6 orang diamankan anggota lantaran terlibat kasus obat terlarang di wilayah hukum Kediri. Mereka diamankan dalam operasi Satresnarkoba Polres Kediri selama satu pekan.

Dari jumlah itu, 3 pelaku adalah penyalahgunaan sabu-sabu, dan tiga tersangka pengedar Narkoba jenis Pil Dobel L. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku itu sebanyak ribuan pil haram dan puluhan gram serbu sabu-sabu.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan,” kata AKBP Roni Faizal, Kapolres Kediri, Senin, (19/11/2018).

Tiga tersangka pengedar pil dobel L yakni, Prio Wicaksono (23) alias Bobi seorang Tukang kayu, warga Desa Kambingan, Kecamatan Pare dan Totok Sutikno (24) alias Botok warga Desa Nanggungan, Kecamatam Kayen Kidul. Serta AR (17), tersangka yang masih dibawah umur warga Desa Jagung, Kecamatan Pagu, Kabupate Kediri.

Kapolres mengatakan, untuk AR tidak dilakukan Penahanan di Rutan Polres Kediri karena masih dibawah umur. Meski begitu, proses hukumnya tetap berlanjut.

“Ketiga tersangka pengedar Pil jenis dobel L ditangkap pada Selasa (13/11/2018) di Dusun Cangkring, Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Barang bukti yang diamankan sebanyak 32.490 butir pil dobel L,” tambah Kapolres Keddiri.

AKBP Roni Faizal mengatakan, sebanyak 500 butir pil dikemas dalam 5 bungkus plastik klip dan dimasukan kedalam kaleng bekas rokok gudang garam dari tersangka AR.

Kemudian, untuk tersangka Prio Wicaksono, pil haram sebanyak 990 butir dikemas dalam bungkus plastik warna putih dimasukkan dalam tas kresek warna hitam.

“Sedangkan tersangka Totok Sutikno alias Botok, yakni sebanyak 31.000 butir dalam 31 bungkus plastik warna bening yang dibungkus tas kresek warna hitam,”ungkapnya.

Semenetara itu untuk kasus sabu di wilayah hukumnya terungkap dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka WN di Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupatwn Kediri sering dilakukan pesta Narkoba. Anggota kemudian menggerebek dan mengamankan dua tersangka.

“Tersangka WN dan tersangka YA kedapatan menyimpan Sabu dalam 6 plastik klip dengan berat total 1,97 gram Alat hisap narkotika jenis sabu-sabu (Bong), Korek api. Dari tersangka YA didapatkan barang bukti berupa Sabu-Sabu dalam 1 plastik klip dengan berat total 0,30 gram,” paparnya dihadapan wartawan.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan hingga membekuk tersangka lainnya yakni STR alias GSM di rumahnya Dusun Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

“Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam dengan berat total 18.49 gram,”tambahnya.

Dari keenam tersangka, kata Kapolres, keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 32.490 butir pil dobel L dan sabu sabu seberat 20,79 gram, dua Alat hisap narkotika jenis sabu sabu atau Bong dan 6 buah HP berbagai merk. (Mas Joko)

Tinggalkan Balasan