Sepuluh Butir Pil Dobel L Dijual Rp 25 Ribu

halopantura.com Sidoarjo – David Effendi (24) diringkus polisi ketika berada di SPBU wilayah desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Pasalnya, ia ditangkap lantaran mengedarkan obat terlarang jenis pil dobel L.

Pria asal Desa Tambakkemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo itu membeli barang haram dengan harga Rp 20 ribu per 10 butir pil dobel L. Kemudian, ia menjual kembali dengan harga Rp 25 ribu per 10 butir.

“Pelaku telah ditahan, dan di tangkap saat berada di SPBU Wilayah Desa Kraton,” ,” ungkap Kapolsek Krian Kompol M. Kholil, Sabtu, (25/5/2019).

Awalnya, kata Kholil, petugas sedang melakukan operasi pekat di pasar baru Krian. Lalu petugas mendapati AG (19) warga desa Swaluh, Kecamata, Balongbendo Sidoarjo, yang membawa delapan butir pil double L.

Kemudian, petugas menginterogasi AG, dan mengaku bahwa barang haram itu ia dapat dari David. Atas dasar informasi itu, petugas bergerak cepat untuk menangkap David.

“Dari tangan tersangka, ditemukan dua bungkus rokok yang isinya 50 butir pil dobel L,” ungkapnya.

Tidak cukup sampai disitu, petugas menduga bahwa tersangka ini merupakan pengedar.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pengedar tersebut. Hasilnya, ditemukan sebanyak 137 butir pil dobel L, 3 pak plastik klip, 1 unit hp Oppo putih dan uang Rp 17 ribu yang diduga sisa dari penjualan pil tersebut.

“Bersama barang bukti, tersangka kami gelandang ke Mapolsek Krian,” imbuhnya.

Di mhadapan petugas, tersangka mengaku pil perusak otak tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Andre dengan harga Rp 20 ribu per 10 butir. Kemudian, ia menjual lagi dengan harga Rp 25 ribu per 10 butir.

“Ia menjual ke kalangan remaja. Sementara Andre, masih dalam pengejaran petugas,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukuman, maksimal 10 tahun penjara. (yan/fin/roh)

Tinggalkan Balasan