Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Tuban Tuntaskan Reses Pertama
halopantura.com Tuban – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban telah melaksanakan serap aspirasi atau reses di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Kegiatan reses yang pertama kali di tahun ini dilakukan sebagai kewajiban setiap anggota dewan dalam upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan reses pertama yang telah dilakukan anggota dan pimpinan dewan, sejak tanggal 15 sampai 18 Maret 2018,” terang Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga DPRD Tuban, Sri Hidajati, Kamis, (22/3/2018).
Menurutnya, selama satu tahun anggota dan pimpinan dewan melaksanakan kegiatan reses sebanyak 3 kali. Hal itu dilakukan dengan mengunjungi masyarakat di masing-masing dapil anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Semua kegiatan itu berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkap Sri Hidajati.
Dikatakannya, pelaksanaan reses merupakan kewajiban setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap dapil mereka. Karena pelaksanaan reses telah diatur dalam Pasal 45 huruf e Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU itu mengamanatkan, anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menampung, menghimpun, menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Pelaksanaan kegiatan reses sudah diatur dalam UU,” jelas Sri Hidajati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. Miyadi usai melakukan reses mengatakan, kegiatan itu merupakan suatu kewajiban anggota dewan yang telah diatur. Serta dalam pelaksanaan reses itu digunakan untuk mencari masukan dan saran dari masyarakat yang nantinya akan disampaikan kepada eksekutif sebagai salah satu untuk mengambil kebijakan.
“Hasil serap aspirasi itu kemudian akan disampaikan (melalui sidang paripurna, red) kepada pemerintah,” terangnya.
Aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan di masing-masing dapil sangat beragam. Mulai infrastruktur, pendidikan, pertanian, kesehatan, dan beberapa persoalan lainnya. (mus/roh)