Sering Nyabu Bareng Purel, Pria Ini Diringkus Polisi
halopantura.com Mojokerto – Gegara sering mengkonsumsi barang haram sabu-sabu dengan seorang pemandu lagu atau biasa disebut Purel. Kini seorang pria asal Mojokerto diringkus polisi.
Pelaku diketahui bernama Heri Purwanto (41), warga Desa Simolawang, RT 06 RW 10, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Pria tersebut, kini tidur di hotel prodeo.
Penangkapan tersangka, setelah polisi mendapat informasi adanya peredaran penyalahgunaan narkoba di wilayah desa Penambangan Balongbendo. Unit Reskrim Polsek Balongbendo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Atas dasar info itu, kami terjunkan anggota untuk pengintaian dan penyelidikan,” kata Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto saat press rilis, Sabtu (31/8/2019).
Saat penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik seorang pria di depan ruko, yang saat itu datang dengan mengendarai motor honda Vario nopol S 5331 SC. Kemudian, petugas menginterogasi dan melakukan penggeledahan.
“Kecurigaan petugas benar. Saat digeledah, menemukan sabu seberat 0,24 gram di dalam bungkus rokok,” paparnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sabu, Handphone (HP) dan satu unit motor Vario, dibawa ke Mapolsek Balongbendo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, tersangka selama ini menjadi incaran petugas. saat dibekuk, ia baru saja mengambil sabu untuk dikonsumsi dengan Purel.
“Rencananya, sabu tersebut akan dipakai bersama purel di rumah kos desa setempat,” ungkap mantan Kasatreskoba Polresta Sidoarjo.
Dihadapan penyidik, bapak satu anak itu mengaku mendapatkan serbuk putih itu dari seorang wanita pemandu lagu (purel) daerah Mojokerto. Dirinya juga mengakui sering mengkonsumsi sabu bersama purel.
Guna memutus jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Balongbendo, lanjut Kompol Sugeng, pihaknya terus memburu para pelaku penyuplai barang terlarang tersebut.
“Agar wilayah hukumnya terbebas dari narkoba, kami wajib memberantas peredarannya hingga ke akar-akarnya,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 112 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yan/fin/roh)