Sesuai Kontribusi, 573 PNS Tuban Terima SK Kenaikan Pangkat
halopantura.com Tuban – Bupati Tuban, H. Fathul Huda serahkan SK Kenaikan Pangkat pada 573 Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Tuban, bertempat di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Kamis (29/03/2018).
Bupati juga menyampaikan bahwa kenaikan pangkat sebagai apresiasi dan penghargaan yang diberikan Pemkab Tuban kepada pegawai atas kinerjanya.
“Saya juga mengingatkan bahwasanya kenaikan pangkat juga harus diimbangi dengan peningkatan kinerja di masing-masing lingkungan kerja,” kata Bupati Tuban.
Bupati juga meminta agar para PNS meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien sejalan dengan perkembangan teknologi yang harus dimanfaatkan guna menunjang kinerja aparatur.
“Hal ini sebagai salah upaya percepatan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Tuban,” seru Bupati.
Terkait dengan capaian kinerja Pemkab Tuban, Bupati Tuban menginstruksikan seluruh aparatur agar mendorong terwujudnya capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (SAKIP) dengan predikat BB dari pemerintah pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
“Hendaknya semua pegawai harus segera dapat menyesuaikan serta memberikan dukungan dan kontribusi guna tercapainya hal tersebut,” tegas Bupati.
Pada kesempatan ini, Bupati Tuban menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilaksanakan untuk pengembangan investasi Kabupaten Tuban. Pertama, mempermudah perijinan bagi investor local, nasional, maupun internasional. Kedua, pembangunan infrastruktur penunjang investasi. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tuban.
“Oleh karena itu, PNS sebagai ujung tombak pemerintah, saya himbau untuk ikut mendukung dan mensosialisasikan di lingkungan masing-masing terkait jaminan keamanan berinvestasi,” terang Bupati asal Montong ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, Drs. M. Nur Hasan, M.Si dalam laporan menyampaikan bahwa kenaikan pangkat kepada PNS menjadi penghargaan sekaligus motivasi untuk bekerja dengan lebih baik lagi.
Selain itu, Nur Hasan menerangkan 573 PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat terdiri atas PNS jabatan fungsional umum dan struktural dengan rincian golongan IV sebanyak 16 orang, golongan III sebanyak 104, golongan II sejumlah 145 orang, dan golongan I sebanyak 11 orang. Sedangkan untuk jabatan fungsional tertentu tercatat golongan IV sebanyak 80 orang, golongan III sejumlah 160 orang, dan golongan I terdiri 57 orang. (mus/roh)