Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Berhasil Diringkus
halopantura.com Jombang – Pelaku berinisial IR (16), salah satu pelaku penganiayaan asal Dusun/Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang berhasil dibekuk tim 1 Unit Resmob, Satreskrim Polres Jombang. Ia diringkus setelah menjadi buron selama 1,5 tahun ,
IR diduga turut melakukan penganiayaan bersama teman-temannya yang telah ditangkap pada 23 Juni 2017 lalu. Korbannya adalah Rahmad Kristianandar (16) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang. Penangkapan itu berdasarkan laporan tanggal 24 Juni 2017.
“Benar, tersangka IR yang selama ini buron kasus pengeroyokan terhadap anak secara bersama-sama yang menyebabkan kematian telah ditangkap pada Minggu (18/11/2018) jam 13.30 WIB di Jalan Raya Desa Dempok -Grogol, Kecamatan Diwek,” kata Iptu Sarwiaji, Kabag Humas Polres Jombang Senin (19/11/2018).
Modus operandi yakni pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak secara bersama-sama dengan cara melempar dengan menggunakan batu paving mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka dan sempat dirawat di RSUD, tetapi akhirnya meninggal dunia.
“Barang bukti yang diamankan 1 potong bambu ukuran panjang 80 cm, dan 1 buah pecahan paving berukuran 10 cm, serta hasil Visum et repertum dari RSUD,” tambah Iptu Sarwiaji. (fin/roh)